Selain itu video para pelanggar akan ditampilkan di beberapa videotron yang ada di kota Malang.
ADADIMALANG – Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota tidak main-main dengan janjinya untuk memviralkan para pelanggar lalu lintas di wilayah kota Malang dengan menampilkan videonya beberapa videotron yang ada di kota Malang.
Sebelum menampilkan video para pelaku peraturan lalu lintas tersebut Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota mulai melakukan operasi penertiban di beberapa lokasi dan di waktu yang berbeda-beda.
Hal ini seperti yang dilakukan di bundaran jalan Bandung Kota Malang sekitar pukul 14.00 WIB tadi siang, dimana polisi melakukan operasi terhadap para pelanggar lalu lintas di sekitar lokasi tersebut.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dari Kasat Lantas Polresta Malang kota yang menjanjikan akan memviralkan video para pelanggar lalu lintas dimana siang hari ini dikhususkan untuk pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong atau tidak standar,” ungkap Kasubnit II Turjawali Polresta Malang Kota, Ipda Cahyo Nugroho SH.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan kurang dari satu jam tersebut telah berhasil mengamankan 12 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Selain diberi peringatan dan melepaskan knalpot brong yang ada di kendaraan mereka, para pelanggar juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat kota Malang karena telah membuat bising dengan knalpot brong yang mereka pakai. Pernyataan para gambar tersebut direkam oleh pihak kepolisian dan rencananya akan ditayangkan di beberapa videotron seperti yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
“Kami harapkan masyarakat masih menggunakan knalpot brong ataupun masih kerap melanggar peraturan lalu lintas untuk tidak lagi mengulangi pelanggaran lalu lintas,” ungkap Kasubnit II Turjawali Polresta Malang Kota.
https://youtu.be/OZD8oPSrWXU
Selain knalpot brong, Ipda Cahyo Nugroho SH menegaskan nantinya akan dibuat golongan pelanggaran-pelanggaran yang kerap dilakukan oleh masyarakat.
“Misalkan melanggar peraturan yang ada itu seperti naik ke flyover yang sudah dilarang untuk dilalui kendaraan roda dua yang juga masih ada saja yang melakukannya. Oleh karena itu kami himbau untuk berhenti melakukannya,” ujar Ipda. Ahyo Nugroho SH.
Usai direkam saat menyampaikan permohonan maaf dan melepaskan knalpot brong di kendaraannya, 12 orang pengguna knalpot brong tersebut akhirnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan meski harus meninggalkan knalpot brong mereka diamankan polisi. (A.Y)