Terkait kasus Gowes Wali Kota Malang ke Pantai Kondang Merak di wilayah Kabupaten Malang saat PPKM.
ADADIMALANG – Terkait dengan adanya kegiatan gowes yang dilakukan oleh Wali Kota Malang Drs H. Sutiaji dan beberapa Kepala OPD kota Malang ke pantai Kondang Merak hari Minggu lalu (19/09/2021) saat masih diterapkan PPKM, dua hari ini gedung DPRD Kota Malang menerima kunjungan perwakilan masyarakat.
Beberapa perwakilan masyarakat ditemui perwakilan anggota DPRD Kota Malang setelah melaksanakan aksi demonstrasi di depan Gedung Wakil Rakyat Kota Malang terkait dengan kegiatan Gowes Wali Kota Malang dan Sekretaris Daerah Kota Malang beserta beberapa Kepala OPD Pemkot Malang ke Pantai Kondang Merak saat masih dalam status PPKM.
Dalam pertemuan menemui beberapa organisasi masyarakat (ormas) kota Malang yang melakukan aksi demonstrasi tadi pagi, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandina Kartika SE menyampaikan sudah menduga kegiatan gowes yang dilakukan Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah kota Malang dan beberapa Kepala OPD Pemkot Malang tersesebut akan menjadi viral di media.

Meski demikian, Made menyampaikan pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus tersebut mengingat sudah ada pihak yang melapor ke Polres Malang.
“Jadi kami tidak ingin mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan, karena kami juga mengetahui salah satu Kepala OPD kemarin minta ijin tidak dapat hadir dalam kegiatan bersama DPRD Kota Malang karena harus menghadiri panggilan kepolisian di wilayah Kabupaten Malang. Biarkan proses hukum berjalan karena sudah ada laporan kepolisian yang dibuat,” ungkap Ketua DPRD Kota Malang.
Menanggapi aspirasi masyarakat kota Malang yang melakukan aksi demonstrasi dan membawa tuntutan terkait kegiatan gowes tersebut, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Malang ini mengaku tidak ingin menambah kegaduhan yang sudah terjadi.
“Kami tidak ingin menambah kegaduhan, sehingga sebenarnya apa yang dikeluhkan dan diusulkan masyarakat yang hadir kali ini beberapa telah kami lakukan. Karena Undang-Undang nomor 23 tahun 2019 menyebutkan Pemerintah Daerah itu adalah Eksekutif dan Legislatif maka tidak mungkin bagi kami untuk mengungkapkan hasil evaluasi kami 100 persen terbuka karena kami DPRD adalah juga bagian dari pemerintah daerah,” ungkap Made.
Meski tidak mau mengumbar hal yang kurang baik secara terang-terangan, menyikapi aspirasi masyarakat yang telah disampaikan masyarakat kepada anggota DPRD Kota Malang sebagai wakilnya, Made menyampaikan pihak DPRD Kota Malang akan membahas hal tersebut secara resmi.
“Tapi karena hal ini sudah menjadi aspirasi publik yang harus kami sikapi, maka malam nanti setelah penyusunan Rencana Kerja (renja) DPRD Kota Malang dan kebetulan 45 anggota DPRD kota Malang hadir semua maka saya akan minta pendapat enam Fraksi yang ada untuk menyikapi hal tersebut. Nanti diputuskan seperti apa saya juga belum bisa menyampaikan karena saya sebagai Ketua DPRD Kota Malang akan menampung pendapat enam Fraksi tersebut,” ungkap I MAde Riandiana Kartika SE.
Pertemuan beberapa perwakilan ormas yang diterima oleh I Made Riandiana Kartika dan Jose Rizal J. tersebut berjalan cukup singkat kurang dari satu jam untuk mendengarkan aspirasi dari perwakilan ormas terkait kegiatan gowes Wali kota Malang tersebut. Bahkan dalam pembicaraan tersebut juga diusulkan DPRD Kota Malang jika perlu membentuk Pansus terkait hal tersebut. (A.Y)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.