18 Hotel Dan Restoran hari ini akan dikunjungi Petugas Bapenda dan Satpol PP Kota Malang.
ADADIMALANG – Besarnya beban target yang diberikan kepadanya, membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Malang terus berupaya untuk mengoptimalkan penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
Kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai dan berdampak pada hampir semua sektor juga berimbas besar pada besaran setoran pajak yang biasa diterima oleh Pemerintah Kota Malang melalui Bapenda Kota Malang.
Belum lagi hal tersebut diperparah dengan adanya tunggakan pajak dari wajib pajak yang membuat Bapenda melakukan pemanggilan hingga beberapa kali terkait dengan kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
“Jadi hari ini adalah awal operasi gabungan dari petugas Bapenda dan Satpol PP Kota Malang, dimana di PAK ini ada beban pajak yang besar bagi Bapenda Kota Malang sementara kondisi beberapa Wajib Pajak (WP) justru ada yang tidak memberikan laporan hingga yang menunggak pajak,” ungkap Kepala Bapenda Kota Malang Dr Handi Priyanto AP, M.Si.
Mengingat beberapa Wajib pajak ini telah dipanggil ternyata tetap tidak hadir, Handi menyatakan tim gabungan yang terdiri dari petugas Bapenda dan Satpol PP Kota Malang mendatangi tempat usaha para wajib pajak untuk melakukan penagihan di tempat.
“Sesuai dengan SK Walikota tentang Pemutihan dan pembebasan pajak daerah yang berlaku hingga tanggal 30 November 2021, kedatangan kami ini juga untuk memastikan para wajib pajak tersebut juga memanfaatkan kebijakan keringanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang melalui Bapenda ini,” ungkap Kepala Bapenda Kota Malang.
Total penunggak pajak yang akan dikunjungi tim gabungan sejumlah 61 titik dengan tunggakan pajak hingga belasan miliar.
“Hari ini kami akan mendatangi 18 titik lokasi wajib pajak dimana kami prioritaskan terlebih dahulu para wajib pajak besar,” ungkap Handi Priyanto.
Saat ditanya tentang adakah keringanan bagi restoran atau hotel yang mengalami penurunan pelanggan akibat pandemi dan PPKM, handi menegaskan hal tersebut tidak ada.
“Pajak hotel dan restoran itu sifatnya self assesment atau berupa uang titipan konsumen yang telah dibayarkan oleh konsumen yang harus dipungut oleh petugas pajak. Uang ini kan telah dititipkan konsumen saat membeli makanan atau menginap di hotel, jadi harus dibayarkan oleh pihak hotel atau restoran kepada petugas pajak daerah yakni Bapenda,” pungkas Handi Priyanto.
https://www.youtube.com/watch?v=9a7GXx_HG3k&feature=youtu.be
Kunjungan pertama dilaksanakan di City Hub Hotel Kota Malang dimana petugas selain menanyakan mengapa masih ada tunggakan pajak, juga dilakukan sosialisasi terkait sunset policy dari Pemerintah kota Malang agar dimanfaatkan para wajib pajak.
“Kendala kami saat ini adalah mengalami penurunan omzet saat pandemi dan PPKM, dan kami tetap berusaha dari awal pandemi covid-19 hingga saat ini tidak melakukan pengurangan karyawan,” ungkap Manager City Hub Hotel Malang, Anie Suryani.
Saat ditanya kesiapan manajemen City Hub Hotel Malang membayar tunggakan pajaknya, Anie Suryani menyampaikan dirinya masih belum dapat menjawabnya karena masih harus berkordinasi dengan pemilik hotel.
Lokasi kedua adalah Arbanat restoran yang ada di daerah Dieng, dimana petugas juga menyampaikan tentang kewajiban pemilik tempat usaha khsusunya kuliner termasuk kebijakan sunset policy yang dapat diikuti agar mendapat keringanan.
Melalui sambungan telepon, Manager operasional Arbanat yakni Aileen menyampaikan pihak manajemen Arbanat pada dasarnya tidak pernah tidak membayar pajak. Tetapi karena adanya PPKM yang menyebabkan konsumen yang datang ke Arbanat turun drastis akhirnya membuat manajemen Arbanat mengambil kebijakan dengan menunda pembayaran.
“Jadi intinya bukan tidak mau membayar tetapi menunda dahulu karena ada kebutuhan yang mendesak. Dari Arbanat tidak pernah ada niat buruk untuk tidak membayar,” ungkap Aileen.
Sementara lokasi usaha ketiga yang dikunjungi petugas gabungan adalah Geprek Bensu di jalan Sukarno Hatta Kota Malang.
Di lokasi tersebut, petugas gabungan justru menanyakan perihal tidak adanya laporan dari manajemen kepada pihak bapenda terkait pajak restoran.
Petugas gabungan selain melakukan penagihan juga memberikan edukasi tentang kewajiban para pelaku usaha yang terkait dengan kewajiban perpajakan mereka yang harus disetorkan ke daerah. (A.Y)