ADADIMALANG – Mengantisipasi adanya gelombang ketiga penyebaran Covid-19 saat peringatan dan perayaan Natal serta Tahun Baru 2022, Pemerintah Pusat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Pemberlakuan PPKM level 3 tersebut rencananya akan diberlakukan di seluruh daerah Indonesia.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji mengatakan tempat wisata di kota Malang masih tetap buka meski Kota Malang harus turun ke PPKM level 3 saat Nataru mendatang.
“Meskipun nanti diijinkan buka, namun saat PPKM level 3 nanti akan dilakukan pembatasan kuota pengunjung sebesar 50 persen,” ungkap Wali Kota Sutiaji.
Hal yang sama juga akan diberlakukan pada pusat perbelanjaan dan hotel yang akan tetap diperbolehkan buka atau beroperasional. Namun pada penerapan PPKM Level 3 tersebut, Wali Kota Sutiaji menegaskan sejumlah fasilitas publik seperti taman kota akan dilakukan penutupan.
Terkait penerapan PPKM level 3 di seluruh daerah di Indonesia termasuk kota Malang mulai 24 Desember 2021, Wali Kota Malang menyampaikan secara teknis kebijakan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Inmendagri.
“Iya SE pasti turunan dari Inmendagri yang mengatur penurunan ke level 3 tersebut, tentu harus ada pengetatan dan penyekatan. Kita ini belum benar-benar aman meskipun kasus aktif di Kota Malang telah rendah. Khawatirnya ada lonjakan Covid-19 seperti 2020 kemarin dimana peningkatan kasus berangkat dari Nataru dan juga Lebaran,” katanya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif menyampaikan saat PPKM level 3 mendatang maka anak-anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk ke tempat wisata dan pusat perbelanjaan (mall).
“Kita masih menunggu Inmendagri yang baru terbit tanggal 22 November mendatang. Nanti baru kita akan bahas dan sampaikan tentang larangan selama PPKM level 3 mulai 24 Desember sampai dengan 2 Januari melalui Surat Edaran Wali Kota Malang,” pungkas dr Husnul Muarif. (A.Y)