Implementasi kerjasama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dengan Aparat Penegak Hukum terkait tunggakan pajak.
ADADIMALANG Setelah melaksanakan pemanggilan dan juga operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akhirnya menyerahkan pemanggilan para wajib pajak yang menunggak pajak kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Pemanggilan para wajib pajak olek pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang ini merupakan hasil kerjasama Bapenda dengan beberapa instansi termasuk Kejaksaan Negeri Kota Malang, ungkap Kasubdit Penagihan, Pengawasan dan Pengendalian Pajak Bapenda Kota Malang, Didit Edy Supriyadi.
Menurut Didit, para wajib pajak yang dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Malang kali ini jumlahnya mencapai 90 wajib pajak yang dipanggil hingga tiga minggu ke depan.
Total wajib pajak yang menunggak dan akan dipanggil sekitar 90 wajib pajak dan untuk hari ini ada 46 wajib pajak yang dipanggil melalui dua sesi selama hari ini, ujar Didit Edy Supriyadi.
Dari total 90 wajib pajak tersebut diketahui ada tunggakan mencapai Rp.5,250 miliar baik dari pajak Hotel, Restoran dan juga PBB.
Tetapi untuk 46 wajib pajak kali ini tunggakan mencapai Rp.1.180 miliar dan alhamdulillah setelah dipanggil pihak Kejaksaan akhirnya banyak yang langsung membayar baik langsung lunas ataupun diangsur, ungkap Didit Edy. Supriyadi.
Sementara itu, Ketua Tim dari Kejaksanaan Negeri Kota Malang yang melakukan pemanggilan yakni Achmad Fauzan SH menyampaikan pemanggilan Kejaksaan kepada para Wajib Pajak tersebut terkait dengan tunggakan pajak.
“Kami memanggil 46 wajib pajak tersebut dalam dua sesi dan alhamdulillah sudah mulai melakukan pembayaran hari ini, ungkap Fauzan.
Fauzan menegaskan dengan adanya pemanggilan para Wajib Pajak tersebut harapannya tunggakan pajak yang ada dapat segera terbayarkan.
Para Wajib Pajak yang telah datang akhirnya menyetujui untuk melakukan pembayaran tunggakan pajaknya dan saya berikan target dapat terselesaikan hingga akhir bulan Desember 2021 mendatang, ujar pria yang sehari-hari menjabat sebagai Kasidatun Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Jika dari panggilan pertama ini tidak datang maka akan kami panggil lagi, pokoknya kami memberikan waktu hingga tiga minggu lamanya. Kali ini kami membawa satu tim yang jumlahnya mencapai empat orang dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, ujar Fauzan.
Sebelum mengakhiri wawancara, Didit menyampaikan apresiasi atas pemanggilan pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang yang dilaksanakan di kantor Bapenda kali ini. Alhamdulillah beberapa Wajib Pajak yang datang menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Kota Malang hari ini mau membayar tunggakan pajak mereka, pungkas Didit Edy S. (A.Y)