Tingkat toleransi diketahui semakin menurun dari tahun ke tahun.
ADADIMALANG – Menjelang akhir tahun 2021 ini, terjadinya penangkapan Ahmad Zain (AZ), anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat oleh Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror memberikan peringatan bagi semua pihak.
Penangkapan Ahmad Zain oleh Densus 88 seolah-olah menunjukkan bahwa terorisme sebagai perwujudan puncak dari intoleransi tidak lahir secara organik dari individu seperti kasus Bom bunuh diri di Surabaya 2018 lalu, tetapi justru hidup dari Lembaga yang selama ini menjadi mitra negara dalam penanggulangan terorisme.
Ahmad Zain An Najah merupakan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang ditangkap bersama dengan Farid Okbah pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia dan Anung Al-Hamat, seorang penulis dan tokoh agama.
Ketiganya terhubung melalui Jemaah Islamiyah (JI) dan Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Terkait dengan kejadian tersebut, Program Studi S3 Sosiologi bersama Pusat Kajian Media, Literasi, dan Kebudayaan (Puska Melek), dan Centre for Policy Studies and Data Analysis (CYDA) turut merespon hal ini melalui Refleksi Toleransi Jawa Timur 2021.
Dari catatan riset di lapangan mengenai kondisi toleransi di Jawa Timur memberikan gambaran mengapa tindak kekerasan berlatar agama masih terus muncul dan berkembang selama ini. Toleransi menjadi bagian penting dalam pencegahan terorisme. Catatan riset di lapangan menyebutkan, secara umum Indeks Toleransi Jawa Timur berada pada angka 73,8 (baik) dimana indeks toleransi tersebut dilihat dari minimalization of religious difference (77,6), inclusivity (76,7), exclusivity and self centeredness (73,5), openness for change (78,5), faith and respect for others (68,1), religious conviction (63,7) dan
recognizing the freedom of others (79,9).
Selain itu indikator refleksi keyakinan (religious conviction) mendapatkan skor paling rendah sebesar 63,7. Dalam riset tersebut disebutkan, ajaran agama, keyakinan, sikap dan perilaku orang-orang yang bertentangan dengan keyakinan agama terdalam seseorang tidak mudah ditoleransi dan sering dipandang sebagai suatu ancaman. Riset dilakukan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur ini melibatkan 400 responden dengan tingkat kesalahan sebesar 5 persen.
Sementara itu pada riset lainnya, CYDA mengungkap terjadinya penurunan toleransi dalam tiga tahun terakhir di Kabupaten Pasuruan yang menunjukkan penurunan angka toleransi sebesar 7%, dari sebelumnya 7,1 di 2019 menjadi 6,6% di 2021. Sikap pada kegiatan agama lain dan pembangunan tempat ibadah di lingkungan sekitar adalah dua hal yang menjadi catatan bagi CYDA.
Selama tiga tahun terakhir, kedua aspek ini secara konsisten mengalami penurunan. Tingkat persetujuan masyarakat pada kegiatan ibadah di lingkungan sekitar mengalami penurunan dari yang sebelumnya mencapai 58,5 persen di 2019, 55,5 persen di 2020, kemudian turun menjadi 41,6 persen pada tahun 2021.
Sedangkan tingkat persetujuan terhadap pembangunan rumah ibadah di lingkungan sekitar mengalami penurunan lebih jauh, dimana pada tahun 2019 nilainya sebesar 51 persen turun menjadi 41,88 persen di 2020 dan anjlok menjadi 29,78 persen pada tahun 2021.
Toleransi menjadi salah satu variabel Indeks Kesalehan Sosial (IKS) yang memotret masyarakat Kabupaten Pasuruan dengan melibatkan 1.109 responden yang tersebar di 42 desa dengan tingkat kesalahan 3 persen. Secara umum, IKS Kabupaten Pasuruan mengalami peningkatan sepanjang tiga tahun berturut-turut yaitu 72,2 pada tahun 2019, 76,6 di tahun 2020 dan 78,0 pada tahun 2021 ini.
Pusat Kajian Media, Literasi, dan Kebudayaan (Puska Melek) juga mengatakan, banyak kelompok minoritas seperti Ahmadiyah, penghayat kepercayaan Agama Baha’I, dan non muslim kerap menjadi sasaran kekerasan, baik fisik maupun verbal. Melalui survey dan FGD pada mahasiswa dan tokoh masyarakat di Kota Malang, Puska Melek menyebutkan
tindak kekerasan ternyata tidak hanya berlangsung pada kelompok luar yang memiliki keyakinan berbeda tetapi juga pada kelompok yang memiliki keyakinan sama.
Temuan paling menarik adalah saling tuding dan salah menyalahkan tidak hanya terjadi antar kelompok yang berbeda keyakinan, tetapi juga dalam kelompok itu sendiri. Berdasarkan data di lapangan menyebutkan, sebanyak 46 persen non muslim pernah dipanggil secara langsung dengan
sebutan kafir dan 25 persen muslim juga pernah mendapat panggilan yang sama. Meski demikian, kata tersebut digunakan oleh mayoritas responden dalam konteks joke.
Tiga catatan riset di lapangan tersebut memberikan gambaran bagaimana toleransi bekerja secara berbeda di masing-masing situasi. Secara umum, Catatan penelitian tersebut sebagai modal bagus yang dapat menjaga masyarakat agar tidak terpancing melakukan
tindak kekerasan berlatar agama. Namun, pada indikator sikap atau keyakinan pada penganut agama lain (mendirikan rumah ibadah dan persetujuan pada kegiatan agama
lain) menjadi pekerjaan rumah besar bagi para pemangku kepentingan, terutama pemerintah. Pemerintah harus terus memberikan edukasi, sosialisasi, dan menjalankan program yang melibatkan lintas penganut keyakinan.
Menurut Puska Melek, dimensi keyakinan merupakan dimensi yang sulit untuk diubah sehingga membutuhkan perlakuan tindakan yang cukup lama. Toleransi merupakan bagian penting sebagai perwujudan kemerdekaan dalam berkeyakinan yang harus dijamin oleh Negara. Negara dituntut untuk menjamin kebebasan warga dalam menjalankan keyakinannya sejalan dengan Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945. Tentu, tidak hanya pengawasan pada masyarakat tapi juga pada Lembaga yang bersinergi dengan pemerintah.
Penangkapan anggota fatwa MUI menunjukkan pemerintah harus lebih ketat dalam menyaring kelompok, organisasi dan Lembaga yang bertentangan dengan UUD 1945, terutama dalam kaitannya dengan jaminan kebebasan menjalankan agama.
“Tokoh agama Islam justru harus memberikan contoh bgaimana penghargaan terhadap kelompok lain yang berbeda harus dilakukan. Bukan sebaliknya justru menggerogoti kerukunan di masyarakat melalui Lembaga yang ada di bawah pengawasan pemerintah, terlebih MUI,” ujar Lukman.
Lukman menjelaskan, tindakan oknum MUI dari bidang fatwa tersebut dapat mengarah pada provokasi yang justru mengancam intoleransi di masyarakat. Jika tidak hati-hati, masyarakat dapat terprovokasi untuk melakukan tindakan kekerasan berlatar agama seperti pada kasus Pemilihan Gubernur di DKI Jakarta 2016 lalu.
Jawa Timur sendiri juga telah banyak belajar dari kasus kekerasan berlatar agama seperti kasus Syiah di Sampang, Bom bunuh diri di Gereja Surabaya, dan kasus intoleransi lain. Program Kesalehan Sosial yang dicanangkan Pemerintah Daerah di Jawa Timur sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) tentu harus didukung oleh semua pihak agar toleransi
yang membawa kedamaian dapat terwujud.
Hal senada dikatakan Abdul Wahid, Peneliti dari Pusat Kajian Media, Literasi, dan Kebudayaan FISIP Universitas Brawijaya. Menurutnya, intoleransi merupakan gejala global yang menyempitkan kesadaran tentang kerukunan di masyarakat.
“Intoleransi merupakan salah satu bagian dari radikalisme yang dapat meminggirkan kelompok minoritas. Tanpa memahami konteks politik, sebagian besar masyarakat dapat terbawa semangat agama sempit untuk mendegradasikan kelompok lain”, ujar Wahid. (A.Y)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.