Lakukan 941 penindakan untuk menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp.15 miliar.
ADADIMALANG – Di tengah situasi Pandemi Covid-19 yang masih belum usai hampir dua tahun lamanya di Indonesia ini, telah menyebar hampir ke seluruh bagian dunia termasuk Indonesia, kondisi ini tidak menyurutkan semangat
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II pada tahun 2021 ini berhasil mengumpulkan penerimaan negara hingga Rp.51.307.679.056.637 dari target penerimaan yang ditetapkan yakni sebesar Rp.48.993.718.455.000 atau melebihi target penerimaan hingga 104.72 persen.
“Dari total penerimaan yang berhasil dikumpulkan tersebut, 97,78 persen diantaranya merupakan penerimaan dari cukai Hasil Tembakau, Etil Alkohol maupun Minuman Mengandung Etil Alkohol,” ungkap Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Ir. Oentarto Wibowo MPA pagi tadi.
Menurut Kakanwil DJBC Jatim II, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II beserta seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan kerjanya senantiasa berupaya melakukan tugas dan fungsi sebaik-baiknya untuk menjalankan Trade Facilitator, Industrial Assistance, Revenue Collector dan Community Protector dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kanwil Bea Cukai Jatim II yang bertugas mengawasi 18 Kabupaten dan lima Kota di Jawa Timur sekaligus memfasilitasi 296 perusahaan ini terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang illegal akan baik yang bersifat preventif maupun represif.
“Selama tahun 2021, Kanwil Bea Cukai Jatim II telah melaksanakan 941 penindakan dengan penerbitan Surat Bukti Penindakan (SBP) yang terdiri atas 742 SBP untuk penindakan terkait Barang Kena Cukai (BKC) serta 199 SBP untuk penindakan Non BKC. Dengan penindakan tersebut berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp.15.148.834.175,- dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.33.379.593.671,-.,” ungkap Oentarto Wibowo.
Berdasarkan rilis yang diterima AdaDiMalang siang ini, tren penindakan hingga tanggal 19 Desember 2021, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil mengamankan 31.395.904 batang rokok, 121.390 gram tembakau iris (TIS), 0.73 Liter Liquid Vape (HPTL) dan 2.375.66 liter MMEA (miras).
“Selama periode 16 Agustus 2021 hingga 9 Oktober 202, kami telah melakukan tindakan represif berupa Operasi Gempur Rokok Ilegal dan berhasil mengamankan 6.581.217 batang rokok illegal dan 574,35 liter MMEA dengan potensi kerugian negara Rp.2.855.334.957,- dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.2.946.350.189,-,” ungkap Kakanwil Bea Cukai Jatim II.
Selain berkomitmen terus melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal, Kanwil Bea Cukai Jatim II juga berkomitmen untuk memulihkan ekonomi Indonesia agar dapat bertahan dan bangkit dari tekanan akibat pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyiapkan program relaksasi dan kemudahan baik prosedural maupun fiskal untuk mendorong kinerja ekspor dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dimana selama tahun 2021 ini Kanwil Bea Cukai Jatim II telah berperan konkrit dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. (A.Y)