Paska Universitas Brawijaya ditetapkan berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
ADADIMALANG – Memasuki lembar baru di tahun 2022, Universitas Brawijaya (UB) membuat gebrakan baru setelah beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dengan akan segera membuka dua fakultas baru.
Wakil Rektor I Bidang Akademik UB, Prof. Dr. Aulanni’am, drh., DES menyampaikan bahwa saat Universitas Brawijaya masih berstatus BLU membuat pengajuan usulan Program Studi (Prodi) harus melalui website Silemkerma Dikti.
“Namun setelah UB kini telah berstatus PTNBH, maka pengajuan usulan prodi sudah dapat kami lakukan di tingkat Universitas. Dua fakultas baru yang akan dibuka tahun 2022 ini adalah Fakultas Ilmu Kesehatan dengan Program Studi Keperawatan dan Gizi, serta Fakultas Vokasi,” ungkap Wakil Rektor I Universitas Brawijaya.
Meski tergolong baru beralih status menjadi PTNBH, namun hal tersebut menurut Rektor UB Prof.Dr.Ir. Nuhfil Hanani AR, MS tidak menempatkan UB dalam jajaran pemain pemula.
“Status baru ini tidak menempatkan UB sebagai pemain pemula, seharusnya kami sudah berada di atas semua perguruan tinggi yang terlebih dahulu berstatus PTNBH karena telah banyak persiapan yang telah dilakukan UB sejak masih menjadi perguruan tinggi BLU,” ungkap Rektor UB.
Selain perubahan di bidang akademik, beberapa perubahan juga akan dilakukan seperti bidang SDM dan keuangan.
“Tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) seperti yang selama ini beredar dan akan ada perubahan struktur organisasi baik di tingkat universitas maupun pada level kepegawaian. Di tingkat Universitas, UB memiliki tiga organ yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor dan Senat Akademik Universitas (SAU). Sedangkan di level kepegawaian akan ada perubahan struktur yang disesuaikan dengan Organisasi dan Tata Kelola (OTK) yang telah disahkan,” ujar Wakil Rektor II bidang Umum dan Keuangan, Prof. Drs. Gugus Irianto , MSA., Ph.D., Ak.
Dengan status baru UB sebagai PTNBH, Gugus Irianto menegaskan prinsip yang dipegang Universitas Brawijaya tetap tidak mencari keuntungan atau nirlaba.
“PTN status apapun itu di Indonesia adalah sesuatu yang prinsipnya tidak mencari keuntungan atau nirlaba. PTNBH apapun namanya universitas kita tetap memperhatikan aturan-aturan berlaku. InsyAllah dengan sumber pendanaan dari inovasi dan bidang usaha yang dimiliki UB akan dapat membantu UKT mahasiswa. Saat ini ada 30 persen lebih mahasiswa yang mempunyai keringanan UKT,” ungkap Gugus.
Status Universitas Brawijaya menjadi PTNBH telah disahkan pemerintah menjadi PTNBH sejak tanggal 18 Oktober 2021 lalu, namun karena masih dalam waktu tahun berjalan maka UB masih menjalani status BLU. (A.Y)