Wujud dukungan Pemerintah dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai hingga saat ini.
ADADIMALANG – Masih belum usainya pandemi Covid-19 yang juga berdampak ke banyak sektor di masyarakat, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia memutuskan untuk memperpanjang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan akhir semester satu tahun 2022 ini.
Perpanjangan insentif pajak ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.
“Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor di Jakarta.
Insentif Pajak yang diperpanjang kali ini diberikan untuk pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit hingga tanggal 30 Juni 2022.
Selain itu juga diberikan bagi pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.
Insentif Pajak juga diberikan bagi PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.
“Pengaturan lainnya dalam PMK ini adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK-9/PMk.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini
untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25,” ungkap Neilmaldrin Noor.
Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, atau PPh Final jasa konstruksi diberi kelonggaran untuk dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.
Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif dimaksud. Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat
memanfaatkan insentif tersebut.
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK-149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan kriterianya.
“Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” ungkap Neilmaldrin Noor.
Penyusunan kebijakan ini telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan
lembaga pemerintah yang terkait.
“Oleh karena itu dapat disebutkan bahwa rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” pungkas Neilmaldrin Noor.
Ketentuan selengkapnya tentang insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk salinan PMK-3/PMK.03/2022 dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman Pajak. (A.Y)