ADADIMALANG – Setelah sukses melakukan pencurian sampai 35 kali, seorang tukang sampah bernama Agus (27), warga Lowokwaru kota Malang ditangkap satuan reskrim kepolisian Resort Malang Kota.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat diketahui aksi pencurian sering terjadi di wilayah Tlogomas, dan setelah dilakukan penyelidikan polisi bisa menangkap pelaku pencurian itu,” jelas AKP Nunung Anggraeni, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota.
Pelaku Agus ditangkap polisi saat berada di Desa Ngijo, Karangploso Kabupaten Malang.
“Pelaku sudah mencuri sebanyak 35 kali di tempat indekos di daerah Lowokwaru,” ujar AKP Nunung Anggraeni, Rabu (03/08).
Aksi pencurian terakhir yang di lakukan oleh pelaku adalah di KSP Artha Mulia yang berhasil menggondol uang tunai sebanyak Rp. 55 juta, dan pelaku menjalankan aksi pencurian dengan menggunakan linggis dan obeng untuk bisa masuk ke tempat sasaran yang akan dimasuki pelaku.
“Dari 35 kali mencuri itu pelaku sudah berhasil mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 70 juta,” ujar AKP Nunung.
Polisi menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian kepada pelaku dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (A.Y)