Dampak meningkatnya kasus Omicron di Kota Malang.
ADADIMALANG – Meningkatnya kasus paparan Covid-19 varian Omicron di Kota Malang langsung direspon oleh Pemerintah Kota Malang dengan memutuskan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan Kota Malang menjadi maksimal 50 persen dari jumlah siswa.
Kebijakan PTM 50 persen tersebut diberlakukan sejak hari Jumat (04/02/2022) kemarin yang dituangkan dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/0595/35.73.401/2022 tertanggal 4 Februari 2022.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, SE., MM membenarkan hal tersebut.
“Betul PTM 50 persen. Jadi setelah kita lakukan rapat evaluasi, sesuai arahan Wali Kota Malang yang mencermati situasi di Kota Malang dan arahan dari pusat, mulai hari Jumat sudah kami instruksikan PTM 50 persen,” terang Suwarjana.
Kenaikan kasus paparan Covid-19 varian Omicron di kota Malang dalam dua pekan terakhir memang menjadi kewaspadaan bagi Pemerintah Kota Malang termasuk temuan beberapa klaster yang sempat muncul di tempat-tempat pendidikan.
Terkait hal tersebut, pria yang juga menerima amanah sebagai Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispussipda) ini memastikan, bahwa setiap temuan kasus yang terlaporkan di satuan pendidikan senantiasa direspons baik bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dan jajaran terkait.
“InsyaAllah kita selalu waspada, selalu menangani dengan baik demi keselamatan warga satuan pendidikan. Di sisi lain masyarakat tetap tenang, tidak panik, tidak mudah terpancing isu yang tidak jelas kebenarannya,” terangnya.
Suwarjana menambahkan bahwa kebijakan PTM 50 persen di Kota Malang berlaku bagi seluruh jenjang satuan pendidikan baik negeri maupun swasta dimana diharapkan setiap warga satuan pendidikan termasuk guru, peserta didik dan orang tua peserta didik dapat menerapkan perubahan pola ini dengan baik.
“Mohon bapak ibu orang tua, wali murid memantau dan mendampingi putra putrinya agar kebijakan ini efektif. Kalau pembelajaran daring tapi peserta didik justru banyak mobilitas, tentunya potensi penularan jadi besar di luar satuan pendidikan,” imbau Suwarjana.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, Kota Malang masuk wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, sehingga penerapan PTM juga merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat tertanggal 2 Februari 2022 tersebut diatur bahwa pada daerah-daerah PPKM Level 2, seperti Kota Malang, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. (A.Y)