Masih terkendala Peduli Lindungi sehingga baru dapat datang ke Kota Malang sekitar 10 hari lagi.
ADADIMALANG – Paska ditutup dan berhasil mengklarifikasi tempat berjualannya aman dikunjungi dan bebas Covid-19, Supermarket Lai Lai Kota Malang hari Sabtu lalu (12/02/2022) telah melakukan konferensi pers untuk menyampaikan klarifikasi, somasi dan tuntutannya.
Salah satu materi yang disampaikan dalam Konferensi Pers tersebut, adalah meminta ‘R’ selaku wisatawan yang berkunjung ke Supermarket Lai Lai meski berstatus Positif Covid-19 tersebut meminta maaf secara terbuka melalui media kepada pihak manajemen Supermarket Lai Lai.
Kuasa Hukum Supermarket Lai Lai, H. Toha, SH., MH., menegaskan pihak manajemen Supermarket Lai Lai meminta kepada yang bersangkutan (‘R’) untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka melalui media kepada pihak manajemen Supermarket Lai Lai Kota Malang.
“Kapan hari saya dengar yang bersangkutan sudah minta maaf kepda warga Kota Malang. Kami dari kuasa hukum Supermarket Lai Lai meminta adanya klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui media kepada manajemen Supermarket Lai Lai atas apa yang dilakukannya tersebut karena telah merugikan klien kami. Jika dalam waktu 3X24 jam terhitung sejak hari ini tidak melakukan permintaan kami, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Toha saat konferensi Pers Sabtu lalu.
Dalam sesi konferensi pers tersebut, Toha menegaskan dengan melakukan unggahan video yang menunjukkan toko supermarket Lai Lai dengan keterangan tengah positif Covid-19 tentu merugikan pihak Lai Lai, sehingga wajar pihak manajemen Lai Lai meminta adanya klarifikasi dan permintaan maaf dari yang bersangkutan.
BACA JUGA : Supermarket Lai Lai Kembali Buka Setelah Disegel 5 Hari
Terkait dengan tuntutannya agar pihak ‘R’ melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada manajemen Supermarket Lai Lai, melalui sambungan telepon Toha dari Kantor Advokat Independent Lawyer’s menyampaikan waktu 3X24 jam yang disebutkan habis pada hari Senin malam kemarin.
“Tetapi pada hari Senin pagi kemarin sekitar pukul 09.00 WIB pihak ‘R’ melalui kuasa hukumnya sudah menghubungi kami untuk dan memberikan konfirmasi yang intinya dari pihak ‘R’ kooperatif mau bertemu,” ungkap Toha.
Meski sudah berkomitmen mau datang ke Kota Malang, toha menegaskan pihak ‘R’ masih terkendala aplikasi PeduliLindungi, sehingga membutuhkan sekitar 10 hari lagi baru dapat datang ke Kota Malang.
“Jadi yang bersangkutan akan datang ke Kota Malang dalam kaitan memenuhi panggilan dari Polresta Malang Kota sekaligus datang untuk bertemu dengan manajemen Supermarket Lai Lai dan UMKM suplier Lai Lai. Karena sudah ada itikad baik dari pihak ‘R’, maka Manajemen Lai Lai juga menyambut baik itikad tersebut dan menunggu kehadiran yang bersangkutan di Kota Malang. Jadi kita tunggu saja ya,” pungkas advokat Indenpendent Lawyer’s yang berkantor di Pakisaji Kabupaten Malang ini. (A.Y)
Berita nya sangat menarik