Tingkatkan Kinerja, DPRD Kota Malang Lakukan Perombakan AKD

Sekretaris DPRD Kota Malang membacakan Perubahan Susunan AKD DPRD Kota Malang
Sekretaris DPRD Kota Malang membacakan Perubahan Susunan AKD DPRD Kota Malang
banner 468x60

Pimpinan Komisi A dan Komisi D yang berubah.

ADADIMALANG – Dengan tujuan melakukan peningkatan kinerja sekaligus memperluasan wawasan dan kemampuan anggotanya, DPRD Kota Malang melakukan perombakan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kota Malang melalui Rapat Paripurna malam ini, Jumat (25/02/2022).

Rapat Paripurna yang dipimpin I Made Riandiana Kartika, SE sebagai Ketua DPRD Kota Malang ini dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dengan menawarkan agenda pembahasan yang kemudian disepakati oleh 42 orang anggota DPRD Kota Malang yang hadir.

Bacaan Lainnya

Agenda Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan rapat pembahasan susunan Komisi DPRD Kota Malang yang dilaksanakan secara internal oleh Pimpinan Fraksi DPRD Kota Malang yang akhirnya menghasilkan keputusan susunan Komisi DPRD Kota Malang yang terbaru.

Ketua DPRD Kota Malang, I MAde Riandiana Kartika, SE memberikan keterangan usai memimpin Rapat Paripurna malam tadi, Jumat (25/02/2022)
Ketua DPRD Kota Malang, I MAde Riandiana Kartika, SE memberikan keterangan usai memimpin Rapat Paripurna malam tadi, Jumat (25/02/2022)

Dalam perubahan susunan Komisi DPRD Kota Malang kali ini ada dua jabatan Pimpinan Komisi yang berubah yakni Ketua Komisi A DPRD Kota Malang dijabat oleh Rahman Nurmala dari Partai Golkar dan Ketua Komisi D saat ini dijabat oleh Amithya Ratnanggani Sirraduhita dari PDIP. Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Malang tetap dijabat oleh Trio Agus Purwono dari PKS dan Ketua Komisi C DPRD Kota Malang juga tetap dijabat oleh Fathol Arifin dari PKB.

Terkait perubahan susunan AKD tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE menjelaskan penempatan susunan keanggotaan maupun Ketua Komisi yang baru tersebut murni dilakukan atas musyawarah mufakat.

“Sebelum pengambilan keputusan teman-teman berembuk dan mermusyawarah secara internal. Mereka yang mendiskusikan dan menentukan sendiri siapa yang menjadi Ketua, Wakil dan Sekretaris masing-masing,” jelas Made.

Harapannya dengan adanya perombakan susunan AKD DPRD Kota Malang tersebut akan menghasilkan kinerja yang lebih baik.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menandatangani Hasil Rapat Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kota Malang
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menandatangani Hasil Rapat Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kota Malang

Saat ditanya apakah posisi terbaru saat ini merupakan posisi terbaik yang telah disesuaikan dengan kemampuan atau keahlian masing-masing anggota dewan, Made menegaskan tidak ada partai yang ingin mempermalukan dirinya ataupun anggotanya dengan menempatkan anggotanya diposisi yang tidak mampu dikuasainya.

“Selain itu, dengan perubahan susunan AKD ini juga akan menambah wawasan dan pengalaman anggota dengan menangani hal-hal baru di posisinya saat ini,” ungkap Made.

Selain Komisi, posisi jabatan Ketua Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga berubah dimana Ketua BK DPRD Kota Malang dijabat oleh Randy Gaung (Gerindra) dan Ketua Bapemperda dijabat oleh Eko Hadi Purnomo.

“Saya juga minta untuk Bapemperda segera menjadwalkan pembahasan perda insiatif kita. Paling tidak ada enam Perda inisiatif yang dapat dihasilkan di sisa masa keanggotaan kita disini. Sementara kepada Banmus DPRD Kota Malang saya juga minta segera menjadwalkan pembahasan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pasar untuk membahas permasalahan pasar rakyat Kota Malang yang tak kunjung selesai. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan