Home / Berita / Umum / DPRD Kota Malang Beri Tiga Catatan Untuk Menyetujui Ranperda Reklame

DPRD Kota Malang Beri Tiga Catatan Untuk Menyetujui Ranperda Reklame

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE menandatangani Surat Persetujuan Ranperda Reklame Kota Malang (Foto : Agus Yuwono ~ AdaDiMalang.com)

ADADIMALANGDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaran Reklame setelah mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Malang sore tadi, Senin (14/02/2022).

Usai Rapat Paripurna yang membahas Ranperda Reklame tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE menyampaikan ada tiga catatan yang dinilai perlu diprioritaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam penataan reklame ke depannya. Salah satunya adalah segera dituntaskannya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan untuk mengimplementasikannya.

Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Reklame dihadiri pula oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang (Foto : Agus Y ~ AdaDiMalang.com)
Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Reklame dihadiri pula oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang (Foto : Agus Y ~ AdaDiMalang.com)

Selain itu Made juga mengingatkan tentang desain reklame yang diharapkan dapat memiliki ciri khas lokal Kota Malang (Malangan) dan juga lebih memiliki nilai seni atau keindahan (estetik).

“Yang ketiga harus ada penindakan tegas terhadap para pelanggar aturan tentang reklame. Tiga catatan penting ini harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Malang,” ungkap Ketua DPRD Kota Malang.

Lokasi pemasangan reklame diharapkan oleh Made dapat lebih teratur sehingga tidak malah mengurangi keindahan dan kenyamanan bagi yang melihatnya.

“Kita ingin reklame di Kota Malang ini ada kekhususan yang mencerminkan kesenian dan keindalah. Misalkan dari dulu bentuk bando itu kotak aja persegi panjang. Nah bagaimana jika ada hiasan-hiasan lampu-lampu atau ada ciri khas Kota Malang. Ini bukan hanya soal perusahaanya saja, tapi bagaimana kenyamanan bagi yang melihat reklame tersebut,” tegas Ketua DPRD Kota Malang.

Mengantisipasi pelanggaran akibat tidak segera dicabut atau dilepasnya reklame yang telah melebihi batas waktu pemasangan, dalam Perda Reklame yang baru disetujui tersebut juga memberikan penekanan pada biaya bongkar yang dibayarkan oleh pemasang reklame jika melebihi batas pemasangan maka akan otomatis dibongkar oleh petugas.

Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji memberikan tanggapan terkait persetujuan Ranperda Reklame oleh DPRD Kota Malang (Foto : Agus Y ~ AdaDiMalang.com)
Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji memberikan tanggapan terkait persetujuan Ranperda Reklame oleh DPRD Kota Malang (Foto : Agus Y ~ AdaDiMalang.com)

Sementara itu, Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji menyatakan, penataan reklame yang mengandung unsur budaya lokal diakuinya telah menjadi perhatian yang telah dituangkan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Malang yang telah menyebutkan terkait unsur nilai keindahan.

“Nanti akan dibahas lebih detail dalam Perwal yang masih akan disusun berkaitan dengan Perda Reklame ini. Jadi memang reklame itu harus ada unsur keindahan ya, bagaimana orang melihat dan ada nilai-nilai komersialnya. Prinsipnya tidak mengganggu dan dapat dilihat orang. Insya Allah nanti akan kita detailkan di perwal,” pungkas Wali Kota Malang. (A.Y)

Tag:

Tinggalkan Balasan