ADADIMALANG – Disebabkan karena tidak ada respon dari pemberitahuan, sosialisasi sampai ke tahpan kunjungan yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Malang, sebanyak 327 perusahaan yang ada di Malang Raya di laporkan ke Kejaksaan setempat oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Di wilayah kota Malang ada sekitar 209 perusahaan, 113 perusahaan di wilayah kabupaten Malang dan 5 perusahaan di kota Batu yang kami limpahkan ke Kejaksaan di kota masing-masing,” jelas Sri Subekti, kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang.
Perusahaan-perusahaan yang dilaporkan ke Kejaksaan tersebut disebabkan pelanggaran karena belum mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, Menunggak pembayaran, belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS, membayarkan upah teaga kerjanya di bawah UMK dan belum mengikutkan tenaga kerjanya mengikuti program pensiun.
“Kami sudah melakukan tahapan-tahapan yang harus dilakukan tapi belum ada respon, ya terpaksa kami buatkan surat kuasa khusus ke Kejaksaan di Malang Raya,” jelas Sri Subekti.
Perlu diketahui, untuk perusahaan menengah dan besar saat ini, diharuskan mengikuti program pensiun yang dijlankan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (A.Y)