ADADIMALANG – Terbitnya Instruksi Rektor Universitas Brawijaya (UB) nomor 1 tahun 2022 yang hanya berumur empat hari saja karena dicabut dan diganti dengan Instruksi Rektor nomor 2 tahun 2022 tentang ‘Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan kampus Yang Melibatkan Tokoh dan Pengurus Partai Politik Dan Atau Pengurus Organisasi Kemasyarakatan’ menjadi perhatian dari civitas akademika dan masyarakat yang mengetahuinya.
Hal tersebut disebabkan dengan terbitnya Instruksi Rektor nomor 2 tahun 2022 tersebut, maka tokoh partai politik ataupun organisasi kemasyarakatan yang akan berkegiatan di kampus UB harus sepengetahuan dan seizin dari Rektor Universitas Brawijaya.
Dalam diktum pertama Instruksi Rektor nomor 2 tahun 2022 disebutkan bahwa untuk pihak pelaksana kegiatan harus melakukan koordinasi dengan Rektor untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan Tokoh dan Pengurus Partai Politik, dan/atau Pengurus Organisasi Kemasyarakatan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal tersebut menunjukkan bahwa kegiatan apapun yang masuk kriteria dimaksud dalam aturan tersebut akan diketahui dan mendapatkan izin dari pihak Rektor jika diperbolehkan untuk dilaksanakan di dalam kampus UB.
Lebih lanjut usai melaksanakan kegiatan, diktum kedua dalam Instruksi rektor tersebut mengharuskan pihak pelaksana untuk memberikan laporan terkait pelaksanaan kegiatan yang melibatkan Tokoh dan Pengurus Partai Politik, dan/atau Pengurus Organisasi Kemasyarakatan kepada Rektor paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah kegiatan diselenggarakan.
Terkait dengan dicabutnya Instruksi Rektor nomor 1 tahun 2022 dan diganti dengan Instruksi rektor nomor 2 tahun 2022, Kepala Divisi Hukum dan tata Laksana Universitas Brawijaya yakni Haru Permadi, SH.,MH., menyatakan pencabutan instruksi Rektor UB nomor 1 tahun 2022 tersebut dilakukan setelah ada saran dan masukan terkait instruksi yang dikeluarkan tanggal 23 Juli 2022 tersebut.
“Selain itu juga perlu dilakukan perubahan isi di dalamnya agar tidak menghambat kegiatan akademis dan kebebasan dalam mimbar akademik. Saya tegaskan bahwa Instruksi Rektor nomor 2 tahun 2022 poinnya adalah adanya prinsip kordinasi dalam pelaksanaan kegiatan, sama seperti yang tercantum dalam Instruksi Rektor nomor 1 tahun 2022,” ungkap alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Saat ditanya mengapa tidak ada ancaman sanksi yang dicantumkan dalam Instruktur Rektor nomor 2 tahun 2022 layaknya Instruksi Rektor nomor 1 tahun 2022 yang digantikannya, Haru menegaskan meski tidak dicantumkan aturan tentang sanksi dalam Instruksi Rektor tersebut tetapi sanksi akan tetap dapat dijatuhkan kepada yang melanggar.
“Selain itu di dalam Intruksi kan tidak boleh mengatur tentang sanksi. Jadi saya tegaskan Instruksi yang dikeluarkan Rektor UB terkait tokoh partai politik atau tokoh organisasi kemasyarakatan ini poinnya ada dalam koordinasi sebelum dan sesudah acara yang dimaksudkan,” jelas Haru saat dikonfirmasi melalui telepon. (A.Y)