Diikuti 20 pelaku UMKM Mamin di wilayah Mojokerto.
ADADIMALANG Mojokerto – Jaminan sebuah produk telah memenuhi syarat aman dipergunakan tentunya telah menjadi suatu kewajiban yang harus ada agar konsumen atau pembeli akan merasa aman saat menggunakannya.
Hal yang sama juga berlaku bagi produk makanan dan minuman (Mamin), dimana jaminan kebersihan dan kehalalan suatu produk makanan dan minuman yang dijual dan akan dikonsumsi menjadi suatu keharusan. Apalagi saat ini kesadaran masyarakat sebagai konsumen semakin tinggi yang mengharapkan makanan dan minuman yang dikonsumsi telah memenuhi standar keamanan dan halal bagi umat muslim.
Terkait dengan pentingnya syarat halal yang dibuktikan melalui sertifikat halal oleh para penjual atau pelaku usaha, Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang (FEB UM) melaksanakan kegiatan Pendampingan Sertifikasi Halal kepada pelaku UMKM khususnya makanan dan minuman di Kabupaten Mojokerto hari Senin lalu (22/08/2022).
Kegiatan pendampingan yang dihadiri 20 orang pelaku UMKM makanan dan minuman tersebut merupakan tindak lanjut dari hibah penelitian yang diterima oleh Dr. Puji Handayati, SE., MM., Ak., CA., CMA dari FEB UM terkait dengan Halalan Tayyiban Industri untuk UMKM yang diberikan oleh RISTEKDIKTI.
“Jadi kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para UMKM untuk mengurus sertifikat halal. Jika telah memiliki sertifikat halal, maka konsumen juga akan merasa nyaman dan aman saat membeli atau mengkonsumsi produk UMKM ini,” ungkap Dr. Puji Handayati, SE., MM., Ak., CA., CMA.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto tersebut dihadiri oleh Sulis Rochayatun, SE., M.Akun., Ak., CA., CMA., CIBA., CSRA., CSRS, Meldona, SE., MM., Ak., CA dan Ratna Dwi Nastiti, SE., M.Akun selaku Tim Pendamping Sertifikasi Halal dari Universitas Negeri Malang (UM). Selain itu, hadir pula Tim Pendamping Sertifikasi Halal dari Halal Center Universitas Islam Malang.
“Tentunya kami mengapresiasi kegiatan pendampingan dari Dosen Akuntansi FEB UM ini dalam rangka mempermudah para pelaku UMKM makanan dan minuman di Kabupaten Mojokerto ini untuk memperoleh sertifikat halal,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, H. Abdulloh Muhtar, S.Sos, MM, dalam sambutannya.
Sementara itu di waktu dan tempat yang sama, Hj. Novi Arfarita, SP, MP, M.Sc, Ph.D selaku Ketua Halal Center Universitas Islam Malang (Unisma) yang juga merupakan Pendamping Sertifikasi Halal memaparkan secara singkat terkait sertifikasi halal dan bagaimana cara mengurus sertifikasi tersebut, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku UMKM yang akan mengurusnya.
“Jadi pelaku UMKM yang diundang kali ini harus telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PIRT (Jika dengan tujuan agar dapat segera dilaksanakan pendampingan hingga memperoleh sertifikat halal akan produk mereka,” ungkap Puji Handayati.
Dalam pemantauan di lokasi kegiatan pendampingan, para pelaku UMKM dinilai sangat kooperatif dalam memberikan data-data yang diminta dan diperlukan oleh Tim Pendamping Sertifikasi Halal. Bahkan setelah semua pelaku usaha telah melakukan input data, dilakukan sesi foto produk bersama dengan pemilik sebagai bukti dukung dari pengurusan sertifikat halal. (A.Y)