Home / Berita / Umum / DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menyepakati bersama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah (Ranperda PKD)

DPRD Ingatkan pos belanja yang tidak boleh melewati 30 persen APBD.

ADADIMALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menyepakati bersama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah (Ranperda PKD) hari ini, Senin (01/11/2022).

Meskipun telah disepakati, beberapa catatan penting diberikan dimana salah satunya terkait dengan porsi pos anggaran belanja dan pendapatan.

Disampaikan bahwa alokasi belanja tidak boleh lebih dari 30 persen dari total APBD di luar tunjangan guru, dimana anggaran belanja selama ini, khususnya di 2023 mencapai kurang lebih 40 persen dari porsi APBD.

“Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada pasal 146 menyebutkan alokasi belanja pegawai ditetapkan paling tinggi 30 persen dari APBD, sementara alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen,” ungkap Ketua Fraksi Golkar, Eddy Widjanarko

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah (Ranperda PKD)
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah (Ranperda PKD)

Oleh karena itu Eddy Widjanarko menegaskan pihaknya mengingatkan kembali dalam hal prosentase belanja pegawai telah melebihi 30 persen sementara di APBD 2023 belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40 persen.

“Kami mendorong Pemkot Malang dapat menyesuaikan porsi belanja pegawai serta belanja infrastruktur ini paling lama lima tahun terhitung sejak tanggal Ranperda ini disahkan,” ungkap Eddy Widjanarko.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berupaya meningkatkan kemandirian fiskal dengan tetap memperhatikan dinamika ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat dan menjaga prinsip keadilan sosial.

“Hexahelix adalah kunci mewujudkan visi, misi Kota Malang dimana salah satunya adalah memberdayakan semua untuk masyarakat termasuk melalui kolaborasi antara eksekutif dan legislatif serta seluruh unsur yang ada. Untuk pendapatan daerah tahun 2023 diproyeksikan Rp.2,393 triliun yang terdiri dari 49,26 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan lainnya. Selanjutnya 47,34 persen merupakan pendapatan transfer dan 3,40 persen lain-lain pendapatan yang sah,” ungkap Wali Kota Sutiaji.

Jumlah ASN dan PPPK disebutkan menjadi penyebab alokasi Anggaran Belanja Pegawai mencapai lebih dari 40 persen dan jika dikurangi akan menimbulkan persoalan sehingga solusi yang dipilih adalah dengan menaikkan target pendapatan yang dapat diperoleh.

Poin penting dari Ranperda PKD tersebut menurut Wali Kota Sutiaji juga menitikberatkan pada lokasi dan target pendapatan, dimana Pemerintah Daerah diminta cermat mengalokasikan pos belanja sembari menetapkan target pendapatan yang maksimal.

“Untuk itulah Ranperda PKD juga dijadikan pedoman, penataan keuangan daerah lebih proposional. Sehingga dalam hal tersebut, Pemkot Malang memilih menaikan target PAD hingga mencapai angka Rp.1 Triliun,” tukas Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji. (A.Y)

Tag:

Tinggalkan Balasan