KPU Kota Malang Segera Susun Komposisi Kursi Di Setiap Dapil

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar tengah memberikan sosialisasi terkait PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu (Foto : AdaDiMalang/Agus Yuwono)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar tengah memberikan sosialisasi terkait PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu (Foto : AdaDiMalang/Agus Yuwono)

Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 kepada perwakilan Partai Politik.

ADADIMALANG – Bertempat di Hotel Aliante Kota Malang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang melakukan sosialisasi kepada perwakilan anggota Partai Politik (Parpol) terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum pagi tadi, Minggu (20/11/2022).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar menjelaskan KPU Kota Malang melaksanakan sosialisasi regulasi penataan Daerah pemilihan (Dapil) yang perlu diketahui oleh para stakeholder termasuk anggota partai politik.

“Termasuk di antaranya rencana kami dalam penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) yang nanti kita umumkan dan nanti masyarakat juga dapat memberikan tanggapan dan masukan di pertengahan Desember akan kami uji publikkan dengan mengundang segenap stakeholder,” ungkap Deny.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar memberikan keterangan kepada media usai sosialisasi (Foto : AdaDiMalang/Agus Yuwono)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar memberikan keterangan kepada media usai sosialisasi (Foto : AdaDiMalang/Agus Yuwono)

Menurut mantan wartawan ini, berdasarkan jumlah penduduk di kota Malang maka KPU telah menetapkan jumlah kursi DPRD Kota Malang tetap sejumlah 45 kursi.

“Jadi tidak ada yang berubah untuk jumlah kursinya, namun untuk komposisi kursi di setiap dapil itu tengah kami susun kemudian disampaiakan kepada KPU RI dan akan di uji publikkan di pertengahan Desember 2022 sebelum ditetapkan oleh KPU RI,” ungkap Deny.

Ditemui usai sosialisasi, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Malang, Achmad Faried mengapresiasi sosialisasi penataan dapil yang dilakukan oleh KPU Kota Malang tersebut.

“Agenda hari ini sesuatu yang sangat bagus dan penting ya untuk partai politik sehingga dengan begini maka kami dapat mengetahui proses yang telah berjalan, mengingat KPU dalam rangka Pemilu itu pasti melalui tahap-tahapannya mulai dari tahap pertama persiapan dan lain-lain dan akhirnya tentang penataan daerah pemilihan,” ungkap Faried.

Menurut pria berkacamata ini, penataan daerah pemilihan sangatlah penting untuk partai politik karena berkaitan dengan strategi dan taktik yang akan diterapkan oleh partai politik saat Pemilu 2024 mendatang.

“Sangat berguna untuk kita di partai politik untuk menghitung dan membuat pemetaan tentang kekuasaan baik secara internal dan eksternal dari teman-teman partai politik yang lainnya. Dengan adanya sosialisasi ini kita jadi tahu apakah ada perubahan jumlah kursi dalam suatu dapil yang itu berkenaan dengan berapa nilai kursi yang akan dicapai untuk didapatkan,” pungkas Faried.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, Erna Al Maghfiroh, S.T. berikan keterangan kepada media usai sosialisasi dari KPU Kota Malang (Foto : AdaDiMalang/Agus Yuwono)
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, Erna Al Maghfiroh, S.T. berikan keterangan kepada media usai sosialisasi dari KPU Kota Malang (Foto : AdaDiMalang/Agus Yuwono)

Di tempat yang sama, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, Erna Al Maghfiroh, S.T. menyampaikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bawaslu maka Bawaslu Kota Malang akan mengawal seluruh tahapan Pemilihan Umum termasuk penataan dapil yang saat ini disosialisasikan oleh KPU Kota Malang.

“Kami dari Bawaslu Kota Malang akan memastikan bahwa tahapan penataan dapil yang dilakukan KPU nantinya itu sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada di uu nomor 7 ataupun PKPU nomor 6 tahun 2022 yang hari ini disosialisasikan,” pungkas Erna. (A.Y)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini