Jatah kursi Dapil Klojen Berkurang 1, Kedung Kandang Bertambah 1 kursi.
ADADIMALANG – Sesuai dengan berbagai perubahan yang terjadi dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang juga telah menyusun rancangan alokasi kursi di lima Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Malang.
Menurut Ketua KPUD Kota Malang, Aminah Asminingtyas, alokasi kursi di masing-masing dapil di Kota Malang tersebut masih berupa rancangan yang diajukan ke KPU Pusat dan masih akan mengikuti beberapa tahapan.
“Jadi nanti masih ada uji publik dan kita saat ini juga masih menerima masukan dari masyarakat terkait dengan rancangan alokasi kursi di lima dapil Kota Malang ini. Kita tunggu masukan dari masyarakat hingga tanggal 6 Desember 2022 mendatang,” ungkap Ketua KPU Kota Malang.
Berdasarkan surat resmi dari KPU Kota Malang di laman KPU Kota Malang beberapa waktu lalu, Rancangan
Alokasi Dapil Kota Malang adalah sebagai berikut :
* Dapil Klojen : 5 Kursi dengan jumlah penduduk 100.158 orang ;
* Dapil Blimbing : 10 Kursi dengan jumlah penduduk 189.205 ;
* Kedung Kandang : 11 Kursi dengan jumlah penduduk 208.314 orang ;
* Sukun : 10 Kursi dengan jumlah penduduk 201.733 orang ;
* Lowokwaru : 9 Kursi dengan jumlah penduduk 167.632 orang.
Dengan total kursi : 45 kursi
Dari rancangan alokasi kursi setiap dapil yang disusun oleh KPU Kota Malang, ada perbedaan dengan alokasi kursi dapil tahun sebelumnya dimana pada Dapil Klojen yang sebelumnya berjumlah 6 kursi berkurang satu kursi menjadi hanya 5 kursi saja. Sementara Dapil Kedung Kandang yang awalnya memiliki 10 kursi, bertambah satu kursi menjadi 11 kursi.
Terkait perubahan tersebut, Aminah Asminingtyas menjelaskan perubahan jumlah alokasi kursi di dua dapil Kota Malang tersebut berdasarkan perubahan jumlah peduduk di dua dapil yang mengalami perubahan tersebut.
“Jadi penduduk di Kota Malangs secara keseluruhan yang didapatkan KPU Kota Malang sebanyak 867.042 ribu jiwa dengan alokasi 45 kursi. Itu sudah ada keputusannya, dimana setiap KPU Kabupaten/Kota diminta untuk merancang alokasi dapil di masing-masing Kabupaten/Kota. Dan KPU Kota Malang telah menyusun rancangan alokasi kursi untuk 5 dapil Kota Malang,” ungkap Aminah.
Dalam merancang alokasi kursi di setiap dapil tersebut menurut Aminah harus memperhatikan 7 prinsip dalam penataan dapil dan harus sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2022 dan SE KPU nomor 488 tahun 2022.
“Salah satu dari 7 prinsip itu adalah kesetaraan nilai dimana Kota Malang itu ada 5 dapil berbasis kecamatan. Nah untuk dapil Klojen saat ini jumlah penduduknya hanya 100.158 orang dan di Kedung Kandang itu jumlah penduduknya mencapai 208.314 sehingga ada perubahan alokasi kursi di 2 dapil tersebut,” jelas Aminah.
Rancangan alokasi kursi setiap dapil kota Malang tersebut telah diajukan ke KPU RI dan masih menunggu masukan masyarakat hingga tanggal 6 Desember 2022 mendatang.
Tanggapan Partai Dan Caleg
Perubahan alokasi kursi yang telah dirancang oleh KPU Kota Malang ini mendapat berbagai tanggapan. Salah satunya dari Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Malang, Achmad Faried menyampaikan dengan adanya perubahan alokasi kursi di dua dapil tersebut akan berpengaruh pada strategi yang telah ditetapkan oleh partai dalam memenangkan suara saat Pemilu 2024 mendatang.
“Padahal Bacaleg telah kita persiapkan dan juga sudah melakukan persiapan di dapilnya masing-masing. Dengan adanya perubahan ini maka mungkin kita akan melakukan pergeseran atau perpindahan Bacaleg. Kalaupun tidak dipindah, ya kita akan menambah Bacaleg yang akan kita persiapkan di dapil yang bertambah tersebut,” ungkap pria yang akrab disapa Faried ini.
Bagi Bacaleg yang telah terjun ke masyarakat menurut Faried tentu akan merasa dirugikan jika akan dipindah ke dapil yang berbeda.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Malang asal dapil Klojen dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang, Arief Wahyudi menanggapi perubahan alokasi kursi di Klojen tersebut dengan santai.
“Kalau buat saya pribadi itu tidak berpengaruh, sehingga saya tidak apa-apa. Toh suara partai untuk Klojen ini juga masih cukup,” ungkap pria yang asli Bareng Kota Malang ini.
Meski merasa tidak keberatan, namun Arief juga menyatakan dengan pengurangan kursi di dapil Klojen tersebutmaka untuk penyerapam aspirasi masyarakat akan lebih berat mengingat wilayahnya hampir sama dan wilayahnya di tengah kota Malang.
“Jika KPU mengatakan perubahan itu berdasarkan jumlah masyarakatnya berkurang, tetapi faktanya aspirasi masyarakat tidak berkurang. Silahkan hubungi Ketua PKB Kota Malang saja untuk lebih jelasnya,” pungkas Arief Wahyudi. (A.Y)