Home / Berita / Umum / Kota Malang Akan Tambah 2 Objek Pajak Baru

Kota Malang Akan Tambah 2 Objek Pajak Baru

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Handi Priyanto di depant lokasi pelayanan Bapenda di Mall Pelayanan Publik Merdeka Kota Malang (Foto : Agus Yuwono ~ AdaDiMalang)

ADADIMALANG – Dalam rangka menambah kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang, Pemkot Malang akan menambah dua objek pajak baru, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dua objek pajak ini disampaikan melalui pelemparan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kini tengah dibahas di tingkat legislatif. Diketahui dua jenis objek pajak ini berbentuk opsen. Yakni pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

Kedua objek pajak baru ini diharapkan bisa menambah kantong-kantong PAD Kota Malang, khususnya di 2023 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Dr Handi Priyanto menjelaskan meski diusulkan, rencana tersebut juga masih dibahas intens dengan pihak provinsi Jawa Timur mengingat sebelumnya dua objek pajak tersebut dipungut langsung oleh provinsi dengan persentase pembagian ditentukan.

Handi menyampaikan rencana pembagian hasil pemungutan dua objek pajak kendaraan ini sebesar 60 persen.

“Sebelumnya itu pemda hanya dapat 10-20 persen saja. Tapi ke depan kita yang 60 persen sisanya Pemprov Jatim,” tegas Handi, Selasa (01/11/2022).

Kedua objek pajak tersebut diharapkan dapat mendongkrak PAD Kota Malang yang ditarget mencapai Rp.1 Triliun di tahun 2023. Melihat pula kondisi kendaraan bermotor yang jumlahnya besar di Kota Malang. Dengan ini, total objek pajak sumber PAD Kota Malang akan menjadi 10 sektor pajak.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyebut rencana adanya penambahan dua objek pajak tersebut didukung untuk menuju kemandirian fiskal.

“Jika 60 persen, maka sudah jelas ketemu berapa potensi pendapatan. Apalagi jika melihat di Samsat Malang Kota menurutnya setiap hari banyak warga yang mengurus pajak kendaraan bermotor di sana,” papar Made.

Di sisi lain, pemasukan dari BBN-KB dapat digunakan untuk pembangunan fisik, khususnya perbaikan jalan rusak yang masih jadi PR tahunan bagi Pemkot Malang. (A.Y)

Tag:

Tinggalkan Balasan