Pemkot Malang Gelar Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama 3 bulan

Berlaku selama tiga bulan mulai Agustus 2022 hingga tanggal 31 Oktober 2022.

ADADIMALANG – Bagi masyarakat Kota Malang yang masih memiliki tunggakan Pajak Daerah dapat sedikit bernafas lega.

Hal tersebut disebabkan Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang telah melaksanakan program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah mulai bulan Agustus 2022 ini.

Adapun pajak daerah tertunggak yang dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut adalah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertunggak Januari 1994 hingga 2022 ataupun Pajak Non PBB masa tunggakan 1 Januari 1998 hingga Desember 2021.

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto, AP., M.Si menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan waktu penghapusan sanksi denda administrasi yang dilaksanakan mulai agustus hingga Oktober 2022 ini.

“Dapat dimanfaatkan untuk masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB dan pajak daerah lainnya. jadi jangan sampai dilewatkan kesempatan ini,” ungkap Handi.

Handi lebih lanjut menambahkan bahwa Pajak Daerah menempati porsi 93 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga secara tidak langsung mayoritas pembangunan di Kota Malang mengandalkan sektor pajak.

“Masyarakat dapat mengunduh formulir permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah itu secara online di website Bapenda Kota Malang. Setelah mengisi formulir tersebut lalu di scan dalam bentuk pdf dan dikirimkan ke call center Bapenda Kota Malang di nomor WA 0811-3135-586,” pungkas Handi Priyanto.

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah ini diberlakukan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2022 ini. (A.Y)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini