Pemkot Malang launching SPPT PBB pagi tadi.
ADADIMALANG – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu pajak daerah yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Memasuki awal tahun 2023 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melaunching Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) pagi tadi, Senin (30/01/2023).
Dalam sambutannya, Kepala Badan Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si menjelaskan launching SPPT PBB tersebut dilaksanakan dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Selain itu dengan launching hari ini maka SPPT PBB dapat segera terdistribusi kepada masyarakat atau wajib pajak agar mereka dapat segara melakukan pembayaran PBB yang menjadi kewajibannya Sebelum jatuh tempo,” ungkap Handi.
Dalam rangka mempermudah masyarakat atau para wajib pajak membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka, Handi menegaskan Bapenda kali ini telah meluncurkan inovasi berupa pencantuman barcode tagihan.
“Dengan mencantumkan barcode ini maka masyarakat cukup scan di gadget atau handhone mereka dan bayar dengan qris. Dengan begitu maka para wajib pajak tidak perlu datang ke bank hanya untuk sekadar membayar PBB,” ungkap Handi.
Selain pencatuman barcode di SPPT PBB yang dibagikan, Bapenda Kota Malang saat ini telah memiliki aplikasi E-SPPT PBB yang dapat dipergunakan bagi para Wajib Pajak untuk membuka dan mencetak sendiri SPPT PBB di manapun hanya dengan memasukkan nomor objek pajak di situs https://pajak.malangkota.go.id/sppt.
“Bapenda kota Malang saat ini juga telah bekerjasama dengan toko modern, e-commerce dan platform pembayaran online serta agen laku pandai untuk dapat membayar kewajiban PBB warga masyarakat.
Penandatanganan MoU
Berkaitan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dari sisi pajak daerah, Pemkot Malang juga melaksanakan penandatanganan MoU antara pemerintah kota Malang dengan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur di sela-sela kegiatan launching SPPT PBB di halaman Balaikota Malang pagi tadi.
“Penandatanganan MoU dengan BPKP Provinsi Jawa Timur ini berkenaan dengan pendampingan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD di Kota Malang,” pungkas Kepala Bapenda Kota Malang.
Terkait dengan penandatanganan MoU dengan BPKP Provinsi Jawa Timur, ementara itu Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji menyampaikan DIPA atau Dana Perimbangan di Kota Malang sebesar Rp.1,18 miliar sementara APBD yang diamanahkan sebesar Rp.2,8 miliar.
“Saya sampaikan kondisi itu kepada Menteri Keuangan RI dan ditanggapi Kota Malang dinilai sudah maju dan segera masuk kepada Mandiri Fiskal karena dana perimbangannya lebih kecil dibandingkan APBD. Bagaimana capaiannya mohon nanti kerja sama dengan BPKP untuk optimalisasi salah satunya adalah dari retribusi parkir ya,” pungkas Wali Kota Sutiaji. (A.Y)