Juga berhasil mengamankan 12 juta M² Aset BMN.
ADADIMALANG – Di tengah kondisi ekonomi yang mulai berangsur pulih setelah pandemi Covid-19, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang mampu menjawab tantangan yang ada. Salah satunya diwujudkan melalui capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp31,1 miliar, dimana jumlah tersebut melebihi target yang telah ditetapkan.
Pada tahun 2022 lalu, KPKNL Malang juga mampu mewujudkan realisasi pokok lelang sebesar Rp278 miliar dengan presentase laku sebesar 36 persen dari total pelaksanaan lelang sebanyak 1.623 frekuensi. Dari pokok lelang tersebut, berkontribusi atas penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp10,7 miliar, ke pajak pusat Rp4,2 miliar berupa PPH, serta pajak daerah sebesar Rp8,4 miliar sebagai BPHTB.
Lelang merupakan salah satu instrumen law enforcement dan manfaat tidak langsungnya mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui perputaran dana dari transaksi lelang.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan turut membantu masyarakat di era pandemi melalui kebijakan Crash Program Keringanan Utang dengan menerbitkan peraturan baru yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang dikelola atau diurus oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Melihat kondisi pandemi yang masih berlangsung, Kementerian Keuangan melalui DJKN kembali menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.062022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022 untuk melanjutkan program keringanan utang tersebut.
“Menindak lanjuti peraturan terbaru tersebut, KPKNL Malang sebagai unit vertikal DJKN pada tahun 2022 berhasil melakukan penyelesaian piutang negara sebesar hingga mencapai Rp13,3 miliar yang menyumbang PNBP berupa biaya administrasi sebesar Rp219.443.068,-. dimana mayoritas debitor yang memanfaatkan program keringanan utang tersebut adalah debitor mahasiswa,” ungkap Kepala KPKNL Malang, Ridho Wahyono.
KPKNL Malang juga memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola barang milik negara (BMN) di 10 wilayah Kabupaten/Kota seperti Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kota Kediri, dan Kabupaten Kediri. Dari sisi pengelolaan BMN, KPKNL Malang turut berkontribusi pada penerimaan negara
sebesar Rp20 miliar.
Menurut Ridho, salah satu bagian dari pengelolaan aset adalah pengamanan dimana salah satu cara pengamanan aset tanah adalah memberikan kepastian dari sisi legal melalui penerbitan sertipikat.
“Selama tahun 2022 lalu KPKNL Malang turut membantu menyelesaikan sertifikasi atas 520 bidang tanah atau lebih dari 12 juta meter²,” pungkas Kepala KPKNL Malang, Ridho Wahyono. (A.Y)