Pemkot Malang telah berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terkait hal tersebut.
ADADIMALANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang beberapa waktu lalu telah melaksanakan inspeksi di lima cafe dan resto yang terindikasi mempermainkan e-Tax dengan memiliki 2 akun transaksi. Dari inspeksi yang dilaksanakan Bapenda Kota Malang, diketahui lima pelaku usaha cafe dan resto tersebut terbukti telah melakukan penggelapan pajak senilai Rp.2 miliar lebih.
Menanggapi kejadian tersebut, Wali Kota Sutiaji menyatakan perbuatan yang telah dilakukan oleh para pemilik usaha tersebut tidak dapat ditolerir karena nantinya dapat berakhir dengan sanksi pidana.
“Itu uang rakyat yaitu konsumen sebagai wajib pajak yang dititipkan kepada pemilik usaha dan harus diserahkan ke kas daerah,” tegas Wali Kota Sutiaji, Rabu (12/04/2023).
Ditambahkan oleh Wali Kota Sutiaji bahwa pajak sebesar 10 persen tersebut bukanlah uang pemilik usaha mengingat dari harga jual telah didapatkan keuntungan, oleh karenanya orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang inipun menghimbau kepada para pemilik usaha khususnya cafe dan resto agar tidak bermain-main dengan pajak. Dan yang telah terbukti kemarin bermain-main dengan pajak akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Jika tidak membayar denda empat kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan, maka terancam pidana penjara dua tahun. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Aparah Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk memproses dan memberi efek jera kepada para pengemplang pajak ini. Komunikasi juga telah dilakukan dengan Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan (Korsupgah) KPK,” ujarnya.
Ditegaskannya, pihaknya tidak akan main-main menangani permasalahan tersebut mengingat pajak merupakan uang rakyat dan menjadi amanah untuk disetorkan ke negara. Apalagi saat ini dunia perpajakan sedang disoroti.
“Selain pelaku usaha, petugas pajakpun yang dari Bapenda juga jangan coba-coba ada permainan dengan pelaku usaha karena nanti semua yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” pesannya.
Sutiaji juga meminta Bapenda Kota Malang agar terus mengintensifkan penyisiran ini dan menindak pelaku usaha yang terindikasi menggelapkan pajak. Dari kejadian ini, pihaknya juga menginstruksikan agar personel Bapenda turun langsung ke lokasi sebagai konsumen. Nantinya bisa dicek dibukti pembayaran dipungut pajak apa tidak dan memantau pada jam-jam tertentu yang diperkirakan konsumen ramai.
“Langkah ini merupakan salah satu cara efektif untuk membuktikan apakah pelaku usaha jujur. Karena dari hasil operasi kemarin ada yang mengatakan sepi pengunjung, padahal di jam-jam ramai. Seperti antara pukul 16.00-19.00 WIB yang merupakan waktu berbuka puasa. Jika petugas sudah memiliki bukti, maka pemilik usaha tidak bisa mengelak lagi,” pungkas Wali Kota Sutiaji. (A.Y)