Faktor keterbatasan tempat, KPU berlakukan pembatasan orang yang masuk Kantor KPU.
ADADIMALANG – Semenjak dibuka mulai tanggal 1 Mei 2023 lalu, tahapan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Malang belum menerima satu partai politik yang memasukkan berkas hingga hari Selasa sore kemarin (09/05/2023).
Sesuai dengan konfirmasi dari partai politik, rencananya hari ini (Rabu, 10/05/2023) ada dua partai politik yang akan menyerahkan berkas kader partainya yang akan dicalonkan menjadi anggota DPRD Kota Malang yakni Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang (PBB).
“Sejak tanggal 1 Mei 2023 atau sejak dibukanya tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD tersebut kami telah mempersiapkan pengamanan baik internal ataupun pihak Kepolisian. Jadi tanggal 1 Mei 2023 lalu kami telah melaksanakan apel pasukan pengamanan,” jelas Ketua Sekretariat KPU Kota Malang, Dedy Tri Wahyudi.
Menurut Dedy, faktor keterbatasan tempat dan juga untuk mengatur alur jalannya proses pengajuan bakal calon anggota DPRD tersebut maka KPU melakukan pembatasan jumlah anggota partai politik yang dapat masuk ke kantor KPU kota Malang.
“Yang jelas 5 orang akan masuk di dalam untuk memasukkan berkas yaitu Ketua Partai bersama dengan Sekretaris, Bendahara, LO dan juga operator. Sementara sisanya sebanyak 25 orang yang merupakan bakal calon anggota DPRD dapat menunggu di ruang tunggu yang ada di halaman dalam kantor KPU,” ungkap Dedi.
Jika melebihi kuota 30 orang, maka kelebihan orang baik itu relawan atau kader partai menurut Dedy akan diijinkan berada di halaman luar kantor KPU Kota Malang.
Hingga berita ini dimuat, personel keamanan dari Polresta Malang Kota juga telahh hadir di kantor KPU Kota Malang.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu Komisioner KPU Kota Malang yakni Deny Rachmat Bachtiar menyampaikan selama ini partai politik banyak yang datang ke kantor KPU untuk melakukan konsultasi terkait pemberkasan bakal calon anggota DPRD Kota Malang yang akan diajukan.
“Jadi partai politik selama ini juga telah melakukan upload berkas secara online melalui aplikasi SILON sehingga yang dibawa dan diserahkan secara fisik ke KPU adalah berkas dari partai politik,” jelas Deny. (A.Y)