Universitas Brawijaya sebagai Badan Publik mampu meraih kategori Informatif sejak tahun 2019 lalu.

ADADIMALANGKomisi Informasi Pusat (KIP) mengapresiasi kinerja jajaran Universitas Brawijaya (UB) yang telah berhasil meraih predikat Badan Publik dengan kategori Informatif sejak tahun 2019 lalu.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Advokasi KIP Samrotunnajah Ismail saat memberikan sosialisasi tentang optimalisasi keterbukaan informasi publik di Gedung Algoritma Fakultas Ilmu komputer Universitas Brawijaya (FIK UB) pagi tadi, Rabu (07/06/2023).

“UB ini sangat pro aktif dalam proses penerapan keterbukaan informasi publik, dan yang kedua Universitas Brawijaya ini selalu melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dalam pelaksanaan keterbukaan informasi ini sehingga selalu terjadi perbaikan di internal,” ujar Samrotunnajah Ismail.

Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Advokasi Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail saat memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi optimalisasi keterbukaan informasi publik di ruang Algoritma FIK Universitas Brawijaya (Foto : Agus Yuwono/AdaDiMalang.com)
Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Advokasi Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail saat memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi optimalisasi keterbukaan informasi publik di ruang Algoritma FIK Universitas Brawijaya (Foto : Agus Yuwono/AdaDiMalang.com)

Menurut perempuan ramah ini, dengan keterbukaan informasi yang dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada akan mampu meminimalisir terjadinya penyimpangan dan dapat menciptakan good governance.

“Salah satu komitmen UB dalam menerapkan keterbukaan informasi adalah pimpinan UB mau menandatangani komitmen untuk menjalankan keterbukaan informasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang ada, sehingga ini dapat menjadi role model bagi perguruan tinggi untuk melaksanaan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan Universitas Brawijaya yakni Zulfaidah Penata Gama, S.Si., M.Si., Ph.D menyampaikan Universitas Brawijaya telah berhasil meraih posisi sebagai Badan Publik dengan kategori ‘Informasif’ sejak tahun 2019 lalu.

“Jadi kategori Informatif ini merupakan kategori tertinggi dalam penilaian tersebut dimana nilai yang diraih harus di atas 90 dan UB telah berhasil meraihnya sejak tahun 2019 lalu, namun saat itu baru 5 kampus yang masuk dalam ketegori informatif, sementara saat ini ada sekitar 21 perguruan tinggi yang juga aktif menjalankan keterbukaan informasi publik tersebut,” ujar Zulfaidah.

Dengan status Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH), Universitas Brawijaya menurut Zulfaidah justru perlu semakin kuat dalam menjalankan keterbukaan informasi publik tersebut.

“Setiap tahun kita melakukan monev bukan hanya untuk mengejar prestasi saja tetapi keterbukaan informasi publik karena dengan status PTNB justru semakin memotivasi kita untuk lebih terbuka karena telah berbadan hukum,” ungkap perempuan yang juga menjabat sebagai Koordinator Pelaksana PPID Universitas Brawijaya ini.

Perlu diketahui, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Universitas Brawijaya ini telah terbentuk hingga di level fakultas yang ada di UB. Dengan keberadaan PPID tersebut diharapkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Universitas Brawijaya dapat terlaksana dengan baik. (A.Y)