Usulkan lembaga perlindungan bagi peserta Leniance program.
ADADIMALANG.COM | KOTA MALANG – Berdasarkan pengalaman selama dua periode menjabat sebagai Komisioner di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI, Dr. Sukarmi, SH., M.Hum berhasil meraih gelar Profesor dan dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Brawijaya setelah meneliti tentang praktik Kartel.
Kartel yang merupakan pelanggaran persaingan usaha tersebut menurut Sukarmi ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi tindakan kartel dalam menjalankan usahanya yang merugikan orang lain
“Sebagaimana diketahui bahwa kartel ini adalah salah satu jenis pelanggaran yang amat serius di dalam hukum persaingan usaha bahkan di negara lain kartel itu masuk kategori kejahatan tetapi di Indonesia masih masuk dalam kategori pelanggaran dengan sanksi administrasi. Dan perlu diketahui untuk mengungkapkan praktik Kartel itu selalu sulit, oleh karena itu perlu cara khusus untuk mengurangi praktik kartel tersebut,” ungkap Sukarmi.
Menyikapi hal tersebut, Sukarmi menyarankan Leniance Program sebagai upaya membongkar praktik Kartel, mengingat konsep program tersebut dinilai cukup memberikan penawaran yang menarik bagi para pelaku praktik kartel yang ingin berhenti atau menjadi whistle blower.
“Apalagi dengan keberadaan UU Cipta Kerja yang memberi sanksi cukup berat maka dijadikan momen untuk menjalankan Leniance Program yang dapat diikuti oleh pelaku praktik Kartel sebagai whistle blower. Dalam program ini tentunya perlu kerahasiaan dari pelapor dan adanya jaminan keringanan atau bahkan penghapusan sanksi jika laporannya memang terbukti,” ujar perempuan yang menjadi profesor aktif ke-7 di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) ini.
https://youtu.be/EWY6aB_JQQo
Sukarmi menegaskan selama ini KPPU tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk membongkar praktik Kartel hingga aspek penyitaan (eksekusi) dan lain sebagainya sehingga ke depan KPPU diharapkan dapat memiliki tambahan kewenangan agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya laiknya KPK yang kini dipandang sebagai lembaga super power.
Meski demikian, Sukarmi juga mengingatkan perlunya keberadaan Lembaga Perlindungan Peserta Leniance Program layaknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ada dalam ranah hukum pidana.
“Kerahasiaan identitas pelapor, perlindungan dengan keberadaan Lembaga Perlindungan serta Insentif yang besar menjadi kunci dari keberhasilan Leniance Program ini. Dulu Leniance Program ini sudah menjadi wacana saat saya masih di KPPU, namun ternyata sampai saat ini masih belum dijalankan,” ungkap perempuan ramah ini.
Oleh karenanya, Sukarmi berharap dengan oengukuhan dirinya sebagai Guru Besar UB dengan topik penelitian Leniance Program tersebut dapat turut serta mendorong program tersebut akan dapat dilaksanakan.
“Tapi memang butuh keberanian dan dorongan besar untuk menerapkan program ini termasuk memberikan kewenangan tambahan kepada KPPU agar mampu memberikan dampak optimal kepada praktik kartel yang terjadi di Indonesia ini,” pungkas Prof. Dr. Sukarmi, SH., M.Hum.
Perlu diketahui, Prof. Dr. Sukarmi, SH., M.Hum, akan dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Brawijaya pada hari Sabtu besok (22/07/2023) sebagai Profesor ke-332 dari seluruh profesor yang telah dihasilkan oleh Universitas Brawijaya. (A.Y)