Berkas Satu Bacalegnya Dinyatakan TMS Oleh KPU, PAN Kota Malang Buat Permohonan Sengketa Ke Bawaslu

Pengurus DPD PAN Kota Malang Datangi Kantor Bawaslu Kota Malang_compress8
Pengurus DPD PAN Kota Malang Datangi Kantor Bawaslu Kota Malang_compress8
banner 468x60

Hari ini pelaksanaan mediasi pertama, KPU Kota Malang tidak hadir.

ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Disebabkan satu orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari partainya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga namanya tidak muncul di DCT yang tengah disempurnakan oleh KPU Kota Malang, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Malang mendatangi kantor Bawaslu Kota Malang untuk mengajukan permohonan sengketa Pemilu.

Adanya pengajuan permohonan yang diajukan tersebut, Badan Pengawas Pemilu Kota Malang akhirnya menggelar mediasi antara DPD PAN Kota Malang dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang siang tadi, Kamis (26/10/2023).

Bacaan Lainnya

Dari pemantauan dan informasi di lapangan, pihak KPU Kota Malang tidak menghadiri mediasi yang juga telah dihadiri perwakilan DPD PAN Kota Malang dan Bawaslu tersebut.

“Jadi kami hadir di Bawaslu ini untuk mengklarifikasi atas salah satu Bacaleg partai kami yang namanya tidak keluar di DCT karena dinilai ada berkasnya yang tidak memenuhi syarat,” jelas Sekretaris DPD PAN Kota Malang, Eko Hadi Purnomo.

Menurut pria yang juga menjadi anggota DPRD Kota Malang ini, Bacaleg asal daerah pemilihan (Dapil) Blimbing Kota Malang tersebut keliru mengupload berkas ijazah yang seharusnya adalah fotokopi ijazah yang telah dilegalisir tetapi justru mengupload ijazah asli yang tanpa dilegalisir.

“Karena menurut kami ini sifatnya administrasi dan ringan hanya karena keliru upload dan bukan ijazahnya tidak ada, kami berharap KPU Kota Malang dapat membuka kembali silon untuk dapat dilakukan pergantian berkas yang keliru upload tersebut,” ungkap Eko.

Apalagi menurut Eko, saat proses perbaikan berkas bacaleg yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap oleh KPU Kota Malang sehingga pihaknya merasa tidak ada masalah.

“Kami baru tahu dari berita acara DCT yang disempurnakan itu ternyata nama Bacaleg kami ini tidak muncul. Sehingga kami mendatangi Bawaslu sebagai upaya kami agar Bacaleg kami tetap dapat terdaftar,” ujar Eko yang didampingi kader PAN dan kuasa hukumnya. Rencananya mediasi akan kembali digelar hari Jumat siang besok (27/10/2023).

Ditanya langkah apa yang akan dilakukan jika KPU bersikukuh tidak mau membuka silon untuk perbaikan bacaleg dari partainya tersebut, Eko menolak berandai-andai dan menyatakan pihaknya akan terus berupaya agar tuntutannya dapat dikabulkan.

“Sekali lagi ini ijazahnya bukan tidak ada lho ya, hanya salah mengupload,” pungkas Eko.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Ketua KPU Kota Malang mengapa tidak hadir saat mediasi di Kantor Bawaslu sore tadi saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan