KPU Kota Malang diperintahkan membuka silon agar bacaleg PAN dapat mengunggah berkas persyaratan agar dapat masuk DCT.
ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Setelah melaksanakan proses mediasi hingga empat kali sidang, Majelis Hakim Adjudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengambil keputusan terhadap permohonan yang diajukan oleh DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Malang siang ini, Senin (06/11/2023).
Dalam awal sidang dengan agenda pembacaan keputusan ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamdan Akbar Safara, S.Ap., M.Ap ini menyampaikan berbagai pertimbangan yang diambil oleh Majelis Hakim untuk menjadi dasar pengambilan keputusan.
“Jadi Majelis Hakim sidang adjudikasi ini telah melaksanakan berbagai tahapan mulai dari mediasi namun gagal mencapai kesepakatan antara pemohon dan termohon sehingga dilaksanakan sidang adjudikasi dengan berbagai agenda hingga hari ini Majelis Hakim akan membacakan keputusan,” ungkap Hamdan.
Sidang adjudikasi yang dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak ini Majelis Hakim membacakan tujuh poin putusan untuk memutus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kota Malang yang diajukan oleh DPD PAN Kota Malang ini
Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kota Malang nomor Register 001/PS.REG/35.3573/X/2023 yang disampaikan Majelis Hakim Sidang Adjudikasi Bawaslu Kota Malang ini antara lain :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Membatalkan Berita Acara Nomor: 343/PL.01.4-BA/3573/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persayaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada Masa Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), an Henny Fitri Agustine Bakal Calon Anggota DPRD Kota Malang pada Daerah Pemilihan Kota Malang 2, Nomor urut 8, Partai Amanat Nasional Kota Malang,
3. Memerintahkan Termohon untuk memberikan kesempatan 2×24 jam kepada Pemohon untuk melakukan pengunggahan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Malang berupa fotocopy surat keterangan pengganti ijazah/STTB berlegalisir oleh pejabat yang berwenang melalui aplikasi Silon.
4. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Sementara hasil pencermatan Rancangan daftar Calon Tetap (DCT) yang diajukan oleh Pemohon berupa fotocopy surat keterangan pengganti ijazah/STTB berlegalisir oleh pejabat yang berwenang,
5. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Sementara hasil Pencermatan Rancangan daftar Calon Tetap (DCT) a.n Henny Fitri Agustine Bakal Calon Anggota DPRD Kota Malang pada Daerah Pemilihan Kota Malang 2, Nomor urut 8, Partai Amanat Nasional Kota Malang;
6. Memerintahkan Termohon untuk mengikutsertakan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Malang yang diajukan oleh Pemohon a.n Henny Fitri Agustine pada tahapan selanjutnya, sepanjang memenuhi persyaratan Pencalonan yang diatur Peraturan Perundang-undangan;
7. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
Menyikapi putusan Majelis Hakim Adjudikasi Bawaslu Kota Malang tersebut, Sekretaris DPD PAN Kota Malang, Eko Hadi Purnomo menyampaikan apresiasi dan rasa syukur karena permohonan yang diajukan oleh DPD PAN Kota Malang dikabulkan oleh Majelis Hakim Adjudikasi Bawaslu Kota Malang.
“Pertama saya mengucapkan syukur Alhamdulillahirabbil alamin karena Majelis Adjudikasi dari Bawaslu Kota Malang telah memutuskan dengan tepat bahwa dasar-dasar permohonan yang kita ajukan sebagai bahan bukti maupun hak seseorang warga negara untuk mengikuti Pemilu di Indonesia ternyata sudah didengar oleh Bawaslu. Alhamdulillah permohonan kita dikabulkan,” ungkap Eko Hadi Purnomo.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang ini, pihak DPD PAN Kota Malang akan segera memanfaatkan waktu 2X24 jam untuk mengunggah berkas persyaratan dari bacalegnya yang sebelumnya dinyatakan KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar segera memenuhi syarat.
“Kita akan segera mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan yang sebenarnya juga telah ada di kita agar Bacaleg kita dapat mengikuti kontestasi pemilu 2024 mendatang. Kita ada Pasukan Gerak Cepat untuk segera melaksanakan itu semua,” pungkas Eko Hadi Purnomo didampingi Kuasa Hukumnya Mohamad Sugiarto, S.H.
https://youtu.be/x6q2NGXU8uo
Ditemui usai sidang adjudikasi di kantor Bawaslu Kota Malang, Komisioner KPU Kota Malang dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang yakni Izzudin Fuad Fathony, ST., menegaskan dirinya akan menyampaikan putusan sidang adjudikasi Bawaslu Kota Malang tersebut dalam sidang Pleno KPU.
“Kemarin DCT kan telah kami tetapkan dan kami umumkan termasuk akan kita konsultasikan dulu dengan KPU Provinsi Jatim mengingat saat ini Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Ketua KPU Kota Malang juga tengah ada di Jakarta sehingga sementara putusan Bawaslu ini akan kita kirimkan dalam bentuk soft file terlebih dahulu,” ujar Izzudin.
Ditanya kapan KPU Kota Malang akan menjalankan putusan Majelis Adjudikasi Bawaslu kota Malang tersebut Izzudin menegaskan akan melaksanakan secepatnya setelah sebelumnya akan disampaikan dan dibahas di Rapat Pleno KPU Kota Malang.
https://youtu.be/ADNGopH7jiI
Sementara itu, salah satu Anggota Majelis Hakim Sidang Adjudikasi Bawaslu Kota Malang yakni Mohammad Hasbi Ash Siddiqy menyampaikan bahwa majelis adjudikasi memutuskan permasalahan yang dihadapi Bacaleg dari PAN Kota Malang tersebut hanyalah terkait permasalahan teknis semata dalam hal pengunggahan dalam Silon.
“Nah itu yang kita bahas juga dengan pimpinan yang lain bahwa untuk hal teknis tidak mengurangi hak dari warga Indonesia yang mencalonkan diri menjadi Calon Anggota DPRD di kota Malang. Jadi putusan yang kita sampaikan antara lain kita minta untuk dibukakan kembali Silon untuk si Pemohon untuk memasukkan kembali berkas persyaratan dalam waktu 2X24 jam,” ungkap Hasbi.
https://youtu.be/-vb135wO4A8
Ditanya kapan batas waktu KPU untuk menjalankan putusan Majelis Adjudikasi Bawaslu Kota Malang, Hasbi menegaskan diputuskan paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan sudah harus dijalankan. (A.Y)