Sebagian permohonan DPD PAN Kota Malang dikabulkan sehingga Bacaleg dari PAN yang dinyatakan TMS dapat memenuhi berkas persyaratan yang dianggap tidak memenuhi syarat.
ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Dikabulkannya permohonan dari DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Malang agar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Malang asal partainya yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat memperbaiki berkas persyaratan yang akan diunggah, ditanggapi positif oleh Mohamad Sugiarto, SH., selaku Kuasa Hukum DPD PAN Kota Malang.
Menurut advokat yang mendampingi DPD PAN Kota Malang bersama dengan Yunita Suryantini Putri, S.H., tersebut, dikabulkannya permohonan DPD PAN Kota Malang oleh Majelis Hakim Sidang Adjudikasi karena berbagai dasar hukum dan alat bukti serta saksi yang diajukan DPD PAN Kota Malang telah memenuhi unsur memperkuat dikabulkannya permohonan yang diajukan tersebut.
“Tak lupa kami juga sampaikan terimakasih atas kerja keras KPU kota Malang sebagai Panitia Penyelenggara Pemilu bahwa dengan adanya Sengketa ini diharapkan dapat dijadikan suatu proses yang lebih baik ke depannya baik itu Akuntabel dan Profesional,” ujar advokat yang akrab disapa Sam Ugit ini.
Ditanya perihal pembuktian dan argumentasi hukum terkait perbedaan penafsiran perihal legalisir yang menjadi pemicu sengketa proses Pemilu tersebut, Sam Ugit yang tergabung dalam DPC Peradi Malang Raya SAI ini menyampaikan bahwa tidak ada jaminan Keabsahan Atas dokumen yg terupload secara online (softcopy).
“Tidak ada jaminan keabsahan softfile tadi jika tanpa dibandingkan dengan bentuk fisik dokumen itu sendiri, begitupun bagi seluruh Partai Politik sebagai Peserta Pemilu agara pengalaman hari ini dapat dijadikan sebagai Evaluasi positif dalam perekrutan Bacaleg dan juga dalam pemberkasan sebelum didaftarkan ke KPU masing-masing wilayah agar tidak adanya hambatan atau kendala nantinya,” ungkap Sam Ugit.
https://youtu.be/x6q2NGXU8uo
Mengakhiri wawancara, Sam Ugit menyampaikan permohonan DPD PAN Kota Malang ke Bawaslu yang berujung dengan pelaksanaan Sidang Adjudikasi ini bukanlah perkara melainkan permohonan dari Partai Amanat Nasional kepada KPU agar supaya berkas yang diajukan dapat diterima.
“Alhamdulillah atas dasar putusan Bawaslu ini maka Bacaleg PAN yang kemarin dinyatakan TMS karena berkas ijazahnya dinilai tidak memenuhi syarat dapat memperoleh tambahan waktu selama 2X24 jam untuk mengunggah berkas persyaratan yang benar,” pungkas M. Sugiarto. (A.Y)