Dilaksanakan selama delapan sesi mulai tanggal 19 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.
ADADIMALANG.COM | Kampus UB – Sebanyak 100 orang pekerja/buruh dari seluruh Indonesia mengikuti Sekolah Buruh yang digelar oleh Tim Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) yang digelar dengan tujuan memberikan edukasi secara teoritis dan praktik kepada para pekerja di seluruh Indonesia khususnya para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja.
Sekolah Buruh 2023 yang juga melibatkan jajaran dosen dan sebagian mahasiswa konsentrasi Hukum Perburuhan FH UB ini dilaksanakan mulai tanggal 19 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.
“Tahun ini merupakan tahun ke-tiga diadakannya Sekolah Buruh oleh Tim Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan FH UB dimana kegiatan sekolah buruh ini juga membuka komunikasi secara profesional antara mahasiswa konsentrasi hukum perburuhan dengan para pekerja/buruh mengenai hukum ketenagakerjaan/perburuhan dalam praktiknya di Indonesia,” ungkap Ketua Tim Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan FH UB, Prof. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si.
Dilaksanakan selama delapan sesi, Sekolah Buruh FH UB ini diisi berbagai materi yang berbeda dengan harapan dapat memberikan wawasan yang komprehensif kepada para pekerja/buruh yang mengikuti Sekolah Buruh FH UB tersebut.
“Materi yang kita berikan antara lain meliputi Politik Hukum Perburuhan, Hubungan Kerja & PHK, Perlindungan Kerja, Hubungan Industrial, Peran dan Advokasi Serikat Buruh, Perlindungan Hukum Buruh, Perempuan, Anak, dan Disabilitas dan Penyelesaian Hubungan Industrial,” jelas Rachmad Safa’at.
Layaknya sekolah, Sekolah Buruh FH UB ini juga memberikan materi kepada peserta, meski juga diberikan penugasan berupa pembuatan kertas kerja habituasi sebagai bahan evaluasi apakah peserta telah memahami dengan benar materi yang telah diberikan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman mengenai Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan bagi para pekerja/buruh yang bekerja di bawah suatu perusahaan ataupun bagi para pengusaha untuk memahami hak dan kewajiban pekerja/buruh ataupun perusahaan sebagai pemberi upah,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum UB ini.
Menurutnya, saat ini telah banyak permasalahan industrial yang terjadi dimana para pekerja/buruh tidak berani atau bahkan tidak mengerti bagaimana cara menangani kasus yang menimpanya sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan.
“Para pekerja/buruh ini sangat aktif dalam berdiskusi selama pelaksanaan Sekolah Buruh ini termasuk menyampaikan permasalahan yang mereka alami baik dari Serikat Pekerja/buruh maupun permasalahan antara karyawan dan perusahaan. Saya berharap para pekerja/buruh dapat memahami bahwa hukum ketenagakerjaan akan memudahkan siapa saja untuk memahami hak-hak para pihak dalam hubungan industrial dan bagaimana melindungi hak-hak tersebut lewat serangkaian kebijakan,” pungkas Prof. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si. (A.Y)