ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Dalam Rancangan APBD (RAPBD) tahun 2024 yang diajukan diketahui ada penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.412.637.500,- direspon langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE., MM.
“Dalam hasil pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024, terlihat target PAD yang semula diproyeksikan mencapai Rp.1,2 triliun berubah menjadi Rp.813 miliar. Penurunan target ini dipicu oleh kendala dalam penerapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), terutama terkait pajak reklame,” ungkap Ketua DPRD Kota Malang usai memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD Kota Malang, Kamis (02/11/2023)
Menurut Made, munculnya surat dari Kementerian Keuangan terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) khususnya untuk pajak reklame masih belum dapat diterapkan dengan alasan petunjuk dari Kemenkeu belum ada. Sehingga harmonisasi antara hubungan keuangan daerah dengan pusat itu belum clear aturan-aturannya,” ujar Made.
Dengan adanya surat dari Kementerian Keuangan tersebut mengakibatkan potensi pendapatan daerah tidak dapat mencapai target yang diharapkan. Oleh karenanya, Made menekankan perubahan atau penurunan target PAD merupakan tindakan tepat yang diambil untuk menghindari risiko gagal bayar akibat ketidakpastian hukum yang masih ada.
“Potensi yang ada sekarang dengan aturan yang ada sekarang itu ya di angka Rp.800 miliar, dan nanti di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2024 akan dinaikan targetnya lagi jika aturannya dari Pemerintah Pusat terkait pajak reklame sudah turun,” ungkap Made.
Made kemudian juga menambahkan jika target PAD pada APBD tahun 2023 yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp.1,06 triliun juga mengalami revisi menjadi Rp.650 miliar dimana penyebabnya dinilai sama akibat target terlalu optimis ternyata aturannya tidak mendukung.
“Jika aturannya sudah dapat diterapkan sih seharusnya targetnya memang dapat di atas Rp.1 triliun yang didominasi dari pajak reklame, pajak restoran, dan pajak BPHTB,” pungkas Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE., MM. (A.Y)