Agar tidak terjadi lagi reklame permanen yang tetap aktif dipergunakan meski telah habis izin penggunaannya.
ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang untuk memperkuat digitalisasi dalam pengelolaan retribusi reklame. Arief Wahyudi selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang menyampaikan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang dari retribusi reklame belum maksimal karena minimnya penerapan digitalisasi.
Keterlambatan penerapan digitalisasi menurut Arief Wahyudi menyulitkan pemetaan potensi retribusi daerah melalui reklame, sehingga reklame yang telah habis izinnya juga tidak mudah terdeteksi.
“Sayangnya kita masih kuno dan belum seutuhnya menerapkan digitalisasi untuk reklame. Padahal seharusnya Kota Malang sebagai smart city sudah tidak perlu kebingungan mencari reklame yang habis izinnya,” ujar Arief, Senin (13/11/2023).

Pemerintah Kota Malang menurut Arief Wahyudi sudah seharusnya telah menginventarisir titik-titik reklame permanen di kota Malang untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari potensi reklame tersebut. Menurut Arief, penting bagi Pemerintah Kota Malang untuk memiliki data-data tersebut sebelum tahun 2024 dengan tujuan agar kejadian pembangunan reklame permanen tanpa izin dapat dicegah dan pendapatan retribusi daerah dapat dioptimalkan.
“Jadi dari perangkat daerah terkait harus menindaklanjuti dengan mendata seluruh potensi reklame di Kota Malang, yang jumlahnya itu banyak dan pasti ada yang bodong karena izinnya habis atau bahkan tak berizin padahal itu reklame permanen,” tegas Arief yang merupakan warga Bareng ini.
Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang beberapa waktu yang lalu telah aktif menginventarisir sekitar dua ribu reklame permanen, dimana 53 reklame permanen diduga bermasalah terkait perizinannya.
Petugas Disnaker-PMPTSP memasang stiker penanda untuk reklame yang masa izinnya telah habis atau tidak berizin. Stiker QR Code yang terhubung dengan Sistem Informasi Perizinan Online (Izol) juga digunakan untuk menandai reklame yang masih aktif. (A.Y)