Kerugian diperkirakan mencapai Rp.2 miliar.
ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Secara mendadak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar inspeksi ke empat resto yang ada di kota Malang malam tadi, Sabtu (08/04/2023).
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. handi Priyanto, AP., MSi., menjelaskan ke empat resto yang di sidak tersebut terindikasi memainkan E-Tax, dimana jika ada permainan pada E-Tax di resto maka akan diketahui melalui dashboard tax online di monitoring room Bapenda Kota Malang.
“Sehingga akan terlihat adanya data transaksi yang wajar dan tidak wajar, misalkan adanya kekosongan pada jam tertentu. Seperti saat bulan puasa seperti sekarang resto itu rata-rata penuh dengan orang yang melakukan kegiatan buka puasa bersama, tetapi data ei E-Tax nampak di resto malah kosong dan tidak ada transaksi. Padahal saat kita coba telepon untuk reservasi tempat ternyata tidak bisa karena sudah penuh,” ungkap Handi Priyanto.
Oleh karenanya, Bapenda bersama Satpol PP Kota Malang kemudian melaksanakan sidak ke empat lokasi resto tersebut malam hari ini.
“Ingat ya, pajak resto itu bukan uang pemilik resto melainkan uang yang dititipkan oleh masyarakat sebagai konsumen resto untuk membayar pajak sebesar 10 persen. Pajak dari masyarakat itu dititipkan ke resto untuk kemudian dibayarkan ke Kas Daerah sebagai Pajak Resto,” tegas Handi mengingatkan.
Dari inspeksi yang dilakuka Bapenda dan Satpol PP kali ini, resto mengakali E-tax dengan memiliki dua akun (double account) pada satu perangkat.
“Hari ini di lokasi yang kita sidak kondisi E-tax sedang tidak aktif, sedangkan transaksi tercatat pada akun yang tersambung pada non E-tax sehingga data trasaksi tidak masuk atau tercatat di E-tax. Yang jelas kami akan memberikan sanksi kepada resto yang telah kedapatan memainkan E-Tax ini,” ungkap Handi.
Ditanya kerugian akibat adanya permainan yang menyebabkan adanya kebocoran pajak ini, Handi memperkirakan nominalnya mencapai Rp.2 miliar, namun angka pastinya akan dilakukan penghitungan ulang secara lebih detail.
“Sanksi administrasi yang akan diterapkan sesuai regulasi adalah harus membayar empat kali lipat dari pajak resto yang tidak terdata, jika tidak mau memenuhi ya kita berikan sanksi pidan. Semoga dengan kejadian ini maka para pelaku usaha di Kota Malang akan tetap jujur dan menyerahkan titian uang pajak konsumen ke kas daerah di Kota Malang ini,” pungkas Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP., MSi. (A.Y)