Home / Berita / Umum / Bapenda Kota Malang Fokus Intensifikasi Pajak Resto

Bapenda Kota Malang Fokus Intensifikasi Pajak Resto

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Dr Handi Priyanto (Foto : Agus Yuwono)

Dampak dari penurunan pajak BPHTB di tahun ini.

ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi salah satu komponen besar dari target pajak Pemerintah Kota Malang saat ini mengalami penurunan.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si., yang menyampaikan jika di tahun 2022 lalu pendapatan perbulan rata-rata bisa mencapai 930 transaksi, namun, di tahun ini perbulan rata-rata hanya mencapai 625 transaksi.

“Sementara target pajak BPHTB di tahun ini Rp375 miliar dan kita baru memperoleh Rp158 miliar, mengingat pajak sektor ini kan tergantung pada adanya transaksi yang tidak mungkin dapat dipaksakan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Kota Malang Kamis kemarin (26/10/2023).

Terkait dengan kondisi tersebut, handi mengaku pihaknya berusaha mencari penyebab penurunan tersebut dengan memastikan kepada pimpinan perbankan yang menyebutkan tingkat kredit bank juga tengah mengalami penurunan sejak Januari 2023 lalu.

“Saya tanyakan juga kepada kawan-kawan di luar Kota Malang, ternyata mengalami hal yang sama,” ungkap pria yang akrab disapa Handi ini.

Menyikapi penuruantersebut sekaligus sebagai upaya agar dapat mencapai target secara keseluruhan dari sektor pajak, Bapenda Kota Malang menurut Handi tengah memfokuskan pada pajak resto sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

“Tahun lalu target yang berhasil dicapai dan di tahun ini targetnya naik menjadi Rp150 miliar, kami optimis itu masih dapat tercapai. Makanya dengan cara intensifikasi dengan rutin melakukan pengecekan di resto-resto baik yang sudah terpasang E-Tax atau belum. Sekarang ini capaiannya sudah di angka Rp120 miliar sekian, insyaAllah tutup target di bulan November nanti,” harapnya.

Bapenda Kota Malang saat ini juga mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber pajak dan retribusi yang ada dari potensi-potensi yang ada.

“Semoga masih ada usaha-usaha baru yang dapat menjadi potensi pendapatan baru dari sektor pajak daerah,” pungkas Handi Priyanto. (A.Y)

Tag:

Tinggalkan Balasan