KPU akan melakukan mekanisme penunjukan sesuai dengan Surat Keputusan KPU nomor 1669 tahun 2023.

ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Kebutuhan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Kota Malang masih kurang. Dari kebutuhannya sebanyak 17.164 orang KPPS, Kota Malang masih kurang 2.611 orang anggota KPPS.

Hal tersebut disampaikan salah satu Komisioner KPU Kota Malang yakni Muhammad Toyib siang ini, dimana dijelaskan hingga hari terakhir pembukaan pendaftaran KPPS di KPU Kota Malang Rabu (20/12) sampai ditutup, pendaftar KPPS Kota Malang berjumlah 14. 553 orang. Artinya KPPS Kota Malang kurang sebanyak 2.611 orang.

Toyib mengatakan kekurangan kebutuhan KPPS tidak menjadi masalah, karena ada pedoman dan skema khusus yang akan dilakukan KPU jika mengalami kekurangan jumlah KPPS.

“Selanjutnya kami akan lakukan mekanisme penunjukan,” tegas Toyib saat dikonfirmasi siang ini.

Mekanisme penunjukan yang disebutkan Toyib tersebut merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota.

Merujuk KKPU nomor 1669 tahun 2023 tersebut maka KPU Kota Malang setelah ini akan melakukan berita acara terlebih dahulu terhadap jumlah kekurangan KPPS tersebut. Selanjutnya akan diinformasikan kepada perangkat-perangkat wilayah di tingkat kelurahan-kelurahan untuk kemudian melibatkan sejumlah tokoh masyarakat disana melakukan penunjukan. Setelah itu KPU akan melakukan verifikasi terhadap orang-orang yang ditunjuk untuk menjadi KPPS.

“Nanti akan dilakukan verifikasi oleh kami juga untuk kekurangannya ini,” pungkas Toyib.

Sebagai informasi, masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) membutuhkan 7 orang KPPS. Jumlah TPS di Kota Malang totalnya adalah 2.452. Inilah mengapa dibutuhkan banyak KPPS di Kota Malang untuk Pemilu 2024 mendatang. (A.Y)