Pendaftaran Pengawas TPS Kota Malang Mulai Dibuka HARI INI

Suasana pendaftaran Pengawas TPS di Kantor Panwaslu Kecamatan Kedungkandang
Suasana pendaftaran Pengawas TPS di Kantor Panwaslu Kecamatan Kedungkandang
banner 468x60

Dapat membawa lamaran dan berkas persyaratan ke Kantor Panwaslu Kecamatan di masing-masing wilayah.

ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang secara resmi telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dimana pendaftaran dapat diterima di kantor Panwaslu Kecamatan mulai hari ini, Selasa (02/01/2024).

Pembentukan PTPS tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) hingga di tingkat masing-masing TPS, agar pelaksanaan Pemilu sesuai dengan regulasi yang ada.

Bacaan Lainnya

“Kebutuhan PTPS seKota Malang ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kota Malang yaitu 2.452 orang, dimana kecamatan Kedungkandang membutuhkan 583 orang PTPS, kecamatan Sukun membutuhkan 573 orang, kecamatan Blimbing membutuhkan 537 orang, kecamatan Lowokwaru membutuhkan 478 orang dan kecamatan Klojen membutuhkan 281 orang PTPS,” jelas Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Malang, Muhammad Hanif Fahmi.

Menurut Hanif, pendaftaran PTPS dibuka mulai hari ini (02/01) hingga tanggal 06 Januari 2024, dimana pembentukan PTPS menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan. Oleh karenanya, sebelum pembukaan pendaftaran PTPS, Bawaslu Kota Malang telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Panwaslu Kecamatan dan PKD seKota Malang beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA : Bawaslu Kota Malang Kumpulkan Seluruh Panwascam dan PKD seKota Malang

Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu nomor 504/KP.01/K1/12/2023, disebutkan Panwaslu Kecamatan berwenang membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dimana syarat mendaftar menjadi Pengawas TPS ini antara lain :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Suasana pendaftaran Pengawas TPS di Kantor Panwaslu Kecamatan Klojen pagi ini
Suasana pendaftaran Pengawas TPS di Kantor Panwaslu Kecamatan Klojen pagi ini

Berkas Pendaftaran

Sekretariat Panwaslu Kecamatan menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari Calon Pengawas TPS di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan dimana berkas pendaftaran yang harus disertakan meliputi:

a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup;
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat :
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Dari seleksi dan wawancara yang dilakukan Panwaslu Kecamatan, nama bakal calon Pengawas TPS (PTPS) yang lolos akan diumumkan di setiap kantor Kelurahan/Desa untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan bakal calon PTPS yang telah diumumkan.

“Tanggapan dan masukan dapat disampaikan masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan baik melalui surat, email, sms/WhatsApp pada nomor telepon dan alamat email yang telah ditentukan atau datang langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kecamatan menjaga kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan,” ujar Hanif.

Hingga berita ini ditayangkan, kegiatan Pendaftaran Pengawas TPS di masing-masing Kantor Panwaslu Kecamatan masih tengah berlangsung. Informasi lebih lanjut terkait Formulir PTPS dapat membuka website Bawaslu Kota Malang atau Klik Di SINI. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan