ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Menjelang penghitungan akhir hasil pemungutan suara, membuat para pihak yang berkepentingan di dalamnya terus fokus mengawal hasil penghitungan. Termasuk juga di Kota Malang, dimana para Calon Legislatif (caleg) yang turut berkontestasi terus mengawal penghitungan suara.
Salah satu yang konsen melakukan pengawalan penghitungan suara adalah Tim dari Gunawan Center yang juga melaporkan hasil temuan pencurian suara ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Khusairi selaku Juru bicara Gunawan Center mengatakan yang menjadi konsentrasi Tim Gunawan Center saat ini adalah penghitungan suara manual oleh KPU Kota Malang mengingat penghitungan di Kabupaten Malang dan Kota Batu sudah final.
“Hasil sementara di dua wilayah tersebut per 29 Februari 2024 kemarin Gunawan Wibisono HS, SH., M.Hum sebagai caleg DPRD Provinsi mendapatkan 43.597 suara akumulasi dari 7.542 TPS atau 69,68 persen. Perolehan tersebut jauh lebih besar dari Dewanti Rumpoko (37.854 suara), Saifudin Zuhri (33.870 suara), dan Sri Untari (32.347 suara),” ungkap Khusairi.
Pleno penghitungan suara oleh KPU Kota Malang menurut Khusairi dijadwalkan hari Sabtu ini (02/03/2024) sehingga pihaknya berupaya dengan sangat maksimal untuk mengamankan suara pria yang akrab disapa Abah Gun ini.
“Apalagi, indikasi pencurian suara oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dilakukan dengan sangat masif terutama di empat kecamatan Kota Malang yakni Lowokwaru, Kedungkandang, Blimbing dan Sukun. Berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh tim Gunawan Center diketahui total suara di Kota Malang yang berhasil dikumpulkan berada di angka lebih dari 10 ribuan. Untuk Lowokwaru sekitar 3.500, Sukun 1.200, dan lebih dari 7 ribu suara di Kedungkandang, Blimbing, serta Klojen,” ujar Khusairi.
Dari data yang berhasil dikumpulkan, Khusairi menegaskan pihaknya menemukan adanya tujuh ribu lebih suara partai yang berpindah ke caleg tertentu, termasuk ada suara caleg yang juga pindah ke caleg lainnya.
“Pencurian suara tersebut merupakan dosa besar demokrasi yang tidak hanya masuk dalam pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana pemilu. Oleh karena itu hari Jumat kemarin (01/03/2024) kami melaporkan indikasi-indikasi itu ke Bawaslu Provinsi Jatim,” ungkapnya.
Dengan adanya pelaporan tersebut, Khusairi berharap akan ada atensi dari Bawaslu Jatim untuk bersama-bersama mengawal perolehan suara.
“Pengawalan perolehan suara ini sekaligus menindaklanjuti DPD PDI Perjuangan Provinsi Jatim tertanggal 26 Februari 2024 itu berisi dua poin yang intinya meminta semua DPC PDIP se-Jatim dan caleg PDIP se-Jatim untuk mengawal perolehan suara di setiap tingkatan dan tidak boleh memindahkan hasil penghitungan suara partai ke suara caleg,” pungkas Khusairi. (A.Y)