
KPU dan Bawaslu Kota Malang dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu Jatim.
ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Penolakan dilakukannya rekapitulasi ulang yang diminta oleh saksi PDIP saat rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Malang mendapat reaksi keras dari tim kuasa hukum caleg PDIP Kota Malang Wiwik Sukesi.
Salah satu tim kuasa hukum Wiwik Sukesi yakni Fajar Santosa secara tegas menyatakan KPU Kota Malang tidak cermat membaca PKPU 219 tahun 2024 dimana ada form keberatan dari saksi PDIP di rekapitulas kecamatan sehingga KPU Kota Malang memiliki tugas menyelesaikan keberatan yang diajukan di tingkat kecamatan Blimbing.
“Seharusya cukup selesaikan keberatan di tingkat kecamatan yang diajukan saksi dan bukan malah bertele-tele meminta pendapat peserta rapat yang sebenarnya tidak ada dalam ketentuan seolah-olah harus ada kesepakatan. Sehingga keputusan KPU ini tidak hanya mengecewakan kami tetapi kami mengecam bahwa ini bukti bahwa penyelenggara teknis di Kota Malang tidak memahami juknis yang dibuat oleh KPU sendiri. Tragisnya lagi Bawaslu Kota Malang juga tidak memahami, dan justru memberikan saran mencatat keberatan tersebut dalam form kejadian khusus,” ujar Fajar Santosa.
Menurutnya, rekapitulasi tingkat kota yang seharusnya menyelesaikan persoalan yang terjadi di tingkat kecamatan akhirnya dengan saran memasukkan permintaan ke form kejadian khusus itu sama saja tidak menyelesaikan permasalahan yang tellah terjadi di tingkat kecamatan.
Mengakhiri wawancara, Fajar menegaskan pihaknya akan melaporkan ke KPU Jawa Timur dengan alasan KPU Kota Malang tidak profesional menjalankan juknis sehingga KPU Provinsi dapat memerintahkan KPU Kota Malang untuk melakukan rekapitulasi ulang sesuai permintaan saksi dari PDIP tersebut.
https://youtu.be/nik0c4bHgpQ
Sementara itu, tim Kuasa Hukum Wiwik Sukesi lainnya yakni Andi Rachmanto menyampaikan proses rekapitulasi yang dilaksanakan kali ini seharusnya adalah momen untuk menjalankan amanat undang-undang dan bukan momen melakukan musyawarah.
“Dalam menjalankan amanat undang-undang itu tidak ada termin minta pendapat atau kesepakatan, dimana saksi itu bukan pengambil keputusan dalam rapat pleno tersebut. Para saksi hanya dihadirkan untuk menyaksikan bahwa proses rekapitulasi yang dijalankan telah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andi.
Sebagai langkah terdekat menanggapi hasil rekapitulasi di tingkat Kota Malang ini, Andi menegaskan pihaknya akan melaporkan KPU dan Bawaslu Kota Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Saat hendak dikonfirmasi, Komsioner KPU Kota Malang masih tengah dalam proses memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Malang. (A.Y)