ADADIMALANG.COM | Kampus UB – Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Nomor 855 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan masa libur untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) 1445 Hijriah tahun 2024 ini mulai tanggal 8 April 2024 hingga tanggal 15 April 2024.
Penetapan masa cuti bersama pemerintah itupun kemudian ditindaklanjuti oleh berbagai instansi pemerintah dan swasta termasuk di dunia pendidikan.
Meskipun telah ditetapkan oleh Pemerintah dan ditindaklanjuti oleh pihak Universitas Brawijaya (UB) terkait libur cuti bersama lebaran tersebut, beredar informasi di media sosial jika ada dosen pengajar di kampus UB yang berniat menggelar kegiatan perkuliahan secara luring saat libur lebaran tersebut.
Informasi tersebut menjadi viral mengingat mahasiswa Universitas Brawijaya yang berasal dari luar kota Malang termasuk dari Jabodetabek jumlahnya cukup banyak dan sudah meninggalkan kota Malang menjelang akhir pekan ini yang akan disambung dengan libur masa cuti bersama lebaran tersebut.
Terkait dengan informasi tersebut, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Ir. Imam Santoso, MP. menegaskan secara normatif pihaknya tidak membenarkan jika ada dosen yang meminta digelar kuliah di masa libur atau cuti bersama lebaran tersebut.
“Namun akan berbeda jika memang antara dosen dan mahasiswa telah ada kesepakatan, itu sudah di luar wewenang kami,” ungkap Imam Santoso.
Meski demikian, Imam mengingatkan jika mahasiswa tidak sepakat atau merasa keberatan dengan permintaan dosen tersebut maka mahasiswa diperbolehkan tidak mengikuti perkuliahan yang diadakan tersebut.
“Mahasiswa silahkan protes atau mengadukan ke saya selaku WakilRektor bidang Akademik melalui Wakil Dekan I di fakultas masing-masing. Jadi silahkan saja ajukan surat keberatan,” ujarĀ mantan Dekan FTP UB ini.
Misalkanpun telah terjadi kesepakatan untuk melaksanakan perkuliahan di masa libur atau cuti bersama lebaran tersebut, Imam menegaskan pihak rektorat menyarankan perkuliahan diadakan secara daring sehingga memungkinkan mahasiswa tetap bisa pulang atau mudik ke daerahnya masing-masing.
“Soalnya kalau kuliah luring di momen libur atau cuti lebaran itu akan mengganggu hak para mahasiswa. Kalau tetap terjadi ya segera laporkan kepada kami,” pungkas Imam Santoso. (A.Y)