Bakal Pasangan Calon Briyan Dan Ahmad Yani Tidak Lolos Menjadi Calon Perseorangan gagal memenuhi jumlah minimal dukungan di Silon.
ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu yakni Deny Rachmat Bachtiar menyampaikan bahwa setelah penyerahan berkas dukungannya kepada KPU Kota Malang, dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan (independen) diberi waktu 3X24 untuk menginput semua berkas dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Terkait dengan batas waktu tersebut, dua bakal pasangan calon pada tanggal 15 Mei 2024 lalu telah menyerahkan bukti input berkas melalui Silon kepada KPU Kota Malang.
“Jadi pada tanggal 12 Mei 2024 lalu dua bakal pasangan calon dari jalur perseorangan telah menyerahkan berkas ke KPU dan diberi waktu 3X24 jam melakukan input ke Silon. Dan kedua bakal pasangan calon ini telah menunjukkan bukti input mereka ke KPU kota Malang. Dan tadi malam KPU Kota Malang telah menyerahkan tanda terima input dukungan melalui Silon kepada bakal pasangan calon,” jelas Deny Rachmat Bachtiar.
Bakal Pasangan Calon Heri Cahyono-Muhammad Risky Wahyu Utomo dan Briyan Cahya Saputra-Ahmad Yani telah menunjukkan bukti input data dukungan ke Silon dan telah ditandatangani, dimana untuk dapat lolos ke tahap berikutnya harus memenuhi syarat mendapat dukungan minimal 48.882 dukungan yang tersebar dari tiga kecamatan di Kota Malang.
“Untuk persebaran dukungannya, dua bapaslon itu sama-sama memenuhi syarat yakni ada dukungan di lima Kecamatan, tetapi untuk jumlah minimal dukungan itu salah satu bapaslon masih kurang dari syarat minimal yakni Briyan dan Ahmad Yani. Sementara untuk bapaslon Heri Cahyono dan Muhammad Risky Wahyu Utomo data dukungan yang telah terinput di silon telah memenuhi syarat,” ungkap Deny.
Dari data di petugas pendataan di KPU Kota Malang diketahui bakal pasangan calon Heri Cahyono (HC) dan Muhammad Risky Wahyu Utomo (Boncel) telah menginput sebanyak 51,051 dukungan atau mencapai 104,44 persen dari batas minimal yang ditetapkan. Sementara bakal pasangan calon Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani tercatat hanya menginput dukungan sebanyak 1,766 atau hanya 3,61 persen dari batas minimal syarat dukungan yang harus dipenuhi. Padahal saat penyerahan berkas dukungan tanggal 12 Mei 2024 lalu, KPU Kota Malang menyatakan bakal pasangan calon Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani menyerahkan jumlah dukungan sejumlah 57.646 dukungan, dan bakal pasangan calon Heri Cahyono dan Muhammad Risky Wahyu Utomo menyerahkan 56.172 dukungan.
Dengan tidak terpenuhinya syarat minimal jumlah dukungan yang terinput di Silon tersebut, Deni menegaskan Bakal Pasangan Calon Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni verifikasi administrasi, alias tidak dapat mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kota Malang akhir tahun ini.
“Setelah ini yang memenuhi persyaratan yakni bakal pasangan calon Heri Cahyono dan Muhammad Risky Wahyu Utomo akan lanjut ke verifikasi administrasi (vermin) mulai tanggal 16 Mei 2024 hingga tanggal 29 Mei 2024, seperti kesesuaian identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan yang ada di Surat Dukungan. Jika telah dilakukan verifikasi administrasi tadi jumlah yang memenuhi syarat tetap di atas 48.882 maka dilakukan verifikasi faktual yang melibatkan teman-teman PPS,” ujar Deny.
Dalam tahap verifikasi faktual nantinya, akan dilakukan pengecekan secara langsung dari data dukungan yang diserahkan didatangi ke lokasi tempat tinggalnya, apakah benar memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon Heri Cahyono dan Muhammad Risky Wahyu Utomo atau tidak. (A.Y)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.