ADADIMALANG – Para tukang parkir maupun pemulung akan segera mendapat sosialisasi untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diungkapkan Sri Subekti, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan di sela sosialisasi bagi awak media di Malang Raya yang digelar Resto Batavia Jl Jakarta, Kamis (10/11).
“Sementara ini sudah ada sekitar 4.000 pekerja di sektor informal yang mengikuti BPJS Kesehatan, termasuk tukang ojek baru-baru ini,” tambahnya.
Ia mengatakan, jumlah ini diharapkan akan terus meningkat, mengingat banyak para pekerja di bidang informal yang belum tercover BPJS.
“Selain itu BPJS wajib diikuti semua yang bekerja sesuai dengan UU no 24 Tahun 2011 Pasal 14,” terangnya.
Sosialisasi ini meliputi edukasi program-program yang dimiliki yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.
“Bagi pekerja informal ini akan melalui mekanisme Pekerja Bukan Penerima Upah. Mereka dapat mengikuti program-program tersebut, kecuali Jaminan Pensiun, yang hanya dapat diikuti Pekerja Penerima Upah,” urainya.
Sri menambahkan standar minimal diambil dari nominal upah Rp 1 juta, sehingga iurannya hanya senilai Rp 16.800,- .
“Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, akan dicover biaya pengobatan dan perawatan tak terbatas, tidak ada perbedaan dengan pekerja formal,” tegas dia.
Selain itu, jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja akan diberi santunan dengan nilai yang sudah ditentukan.
Sri menerangkan, program Bukan Penerima Upah ini juga mengcover para pekerja di bidang industri kreatif, yang tidak punya gaji dari perusahaan maupun berpenghasilan tetap.
“Standar iurannya akan diambil dari penghasilan secara rata-rata tiap bulan,” imbuhnya.
Sementara para pekerja di bidang media juga diharapkan dapat mengikuti program BPJS ini, mengingat mobilitas dan resiko tinggi yang setiap hari dihadapi.
Kabid Pemasaran kantor BPJS Malang Sulistyo menambahkan,
Perbedaan dasarnya dengan BPJS Kesehatan, adalah di sini tidak perlu semua nama dalam satu Kartu Keluarga harus ikut, hanya yang bekerja saja.
“Ada pula program Return To Work yang bertujuan agar tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapat jaminan pekerjaan,” imbuhnya.
Selain itu, masih ada tambahan manfaat lainnya dari kartu BPJS, yaitu pekerja mendapat potongan untuk transaksi beberapa hotel.
“Ke depan akan ditambah, bukan hanya merchant hotel tapi di bidang kuliner,” tandasnya. (edi)