Kota Malang – Walikota Malang HM Anton dengan tegas menutup semua aktivitas tempat hiburan selama bulan puasa Ramadan. Baik yang melayani masyarakat umum maupun fasilitas hotel.
Larangan itu dituangkan dalam Pengumuman Walikota Malang Nomor 3 tahun 2017 tentang menyambut dan menghormati bulan suci Ramadan 1438 H/ 2017 M, yang disosialisasaikan pada pelaku usaha terkait di Hotel Haris Kota Malang, Rabu (24/5) malam.
Pengumuman yang ditandatangani Walikota Malang tertanggal 22 Mei 2017 ini mengejawantah Perwal (Peraturan Walikota) Malang Nomor 32 tahun 2015.
Secara rinci, tempat hiburan yang harus tutup total adalah diskotik, panti pijat, spa, pub, bar, karaoke, kafe, klub malam, shiatzu.
Sedangkan yang boleh buka adalah panti pijat tuna netra, pijat refleksi dan spa khusus wanita.
Sementara untuk pembatasan jam buka berlaku untuk bilyard buka pukul 20.00 – 02.00. Play station dan permainan ketangkasan sejenis, buka pukul 13.00 – 17.00, kecuali hari Minggu buka mulai pukul 10.00 – 17.00.
Untuk warnet harus tutup pukul 17.00 – 21.00. Dan bioskop buka pukul 13.00 – 17.00 dan selanjutnya dapat buka kembali pukul 20.00 – 24.00, kecuali hari Minggu buka pukul 10.00 – 17.00 dan kembali buka pukul 20.00 – 24.00.
Sekretaris Bakesbangpol Kota Malang Dicky Haryanto mengatakan pengumuman ini untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan Kota Malang selama bulan puasa Ramadan. “Ini berlaku pada satu hari sebelum puasa Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idhul Fitri,” katanya.
Sosialisasi ini juga dihadiri Kasat IPP Polres Malang Kota AKP Tri Susanto, Pasandi Kodim 0833 Kota Malang Letda Inf Hoentoro, Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi, camat se Kota Malang, Ketua FKDM Kota Malang Nurudin Hady, pengusaha hotel, restoran, kafe, karaoke, warnet, billyard, perwakilan ormas dan perwakilan mahasiswa. (ful)