ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Setelah diputuskan gagal mengikutyi tahapan berikutnya untuk menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada/Pilkada) Kota Malang, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan yakni Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel) melakukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang.
Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan serentak 2024 tersebut dimasukkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang yang menindaklanjuti dengan menggelar musyawarah tertutup penyelesaian sengketa pemilihan serentak 2024.
“Sidang adjudikasi kali ini merupakan agenda lanjutan dari musyawarah tertutup yang telah dilakukan Bawaslu pada hari Sabtu lalu (22/06/2024) dimana dalam musyawarah tersebut tidak ada kesepakatan antara pemohon dan termohon sehingga kemudian kita laksanakan musyawarah terbuka hari ini,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, S.Hum. usai pelaksanaan sidang adjudikasi siang tadi, Selasa (25/06/2024).
Ketua Bawaslu Kota Malang lebih lanjut menjelaskan di musyawarah terbuka hari ini dilakukan pembacaan pokok permohonan dari tim kuasa hukum Bapaslon Sam HC dan Rizky Boncel, namun karena tim dari termohon yakni KPU Kota Malang belum siap menyampaikan jawaban maka sidang akan dilanjutkan besok pagi.
“Kami juga belum terima draf jawaban dari termohon (KPU Kota Malang) dimana sidang penyelesaian sengketa Pemilihan ini harus diselesaikan dalam kurun waktu 12 hari kerja, dan pelaksanaan sidang hari ini merupakan hari ke empat sejak permohonan dimasukkan ke Bawaslu Kota Malang,” ungkap Mochamad Arifudin.
Sementara itu tim kuasa hukum Sam HC yang terdiri dari Dr. Susianto,SH., MH., CLA, Fajar Santosa, SH., MH. dan Agustian Anggi Siagian, SH. dalam sidang tersebut membacakan materi tuntutan secara bergantian untuk menyampaikan tuntutan yang dimintakan untuk dikabulkan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Malang.
“Kami memiliki data riil, maksudnya ada surat dukungan yang disertai E-KTP yang sudah discan dan juga data excel sebanyak 13.615 dan itu yang kita permasalahkan di dalam proses sengketa di Bawaslu ini. Maksudnya adalah kami meminta agar KPU memberikan waktu atau mengizinkan kami mengupload ulang 13 ribu lebih itu ke Sistem informasi pencalonan (Silon),” ujar Susianto.
Menurut Susianto, Silon sering mengalami buffering, loading dan sempat mati selama tiga hari yang tentunya sangat merugikan Tim HC-Boncel untuk mengupload ke Silon.
“Kalau data dari kami sudah lebih dari 51 ribu, namun dari KPU menyatakan masih kurang dari jumlah minimal persyaratan yang ditentukan. Kami optimis tuntutan kami akan dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujar Susianto.
Ditemui usai sidang berakhir, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib menyampaikan pihaknya akan mengikuti jalannya sidang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Mengenai Silon, itu di luar kuasa dari KPU Kota Malang. Itu kan aplikasi yang kita yakini sampai saat ini merupakan aplikasi yang presisi dimana Silon juga terkoneksi dengan data yang ada di Dispendukcapil, sehingga ketika ada ketidaksesuaian melalui silon itulah kita dapat mengetahuinya,” jelas Toyib. (A.Y)
