Kota Malang – Setelah menerima vonis hukuman kurungan 4 bulan 15 hari dari Majelis hakim di Pengadilan Negeri Malang atas pelaporan dirinya melakukan penipuan yang dilakukannya, Subur Triono, anggota DPRD kota Malang asal Partai Amanat Nasional (PAN) akan bebas dari hukuman pada hari Sabtu (24/6) mendatang.
Usai bebas dari hukuman di LP Lowokwaru kota Malang mendatang, Subur Triono berencana akan segera bekerja sebagai anggota DPRD kota Malang lagi setelah cuti liburan Hari Raya Idul Fitri.
“Ya saya akan segera berkantor lagi di DPRD kota Malang dan juga akan melakukan klarifikasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) karena sejak kasus ini mencuat saya belum pernah sekalipun melakukan klarifikasi,” ujar Subur pasca sidang penjatuhan vonis.
Terkait dengan surat pemecatan dirinya yang dikeluarkan oleh DPP PAN beberapa waktu yang lalu, Subur menegaskan dirinya masih sah sebagai kader PAN karena mulai ditahan hingga hari ini gajinya sebaga anggota DPRD kota Malang tersebut masih diterima dan masih dipotong oleh partai.
“Kalau saya sih gampang saja menilainya, gaji saya saja masih dipotong oleh partai. Itu kan menunjukkan saya masih diakui sebagai anggota. Ya jangan Cuma mau uangnya saja tapi orangnya tidak mau,” ujar Subur.
Rencananya, Subur akan segera melakukan klarifikasi kepada DPP dan DPW PAN usai liburan cuti Hari Raya Idul Fitri usai agar status dirinya juga bisa jelas secepatnya.
Video :