Akan melaksanakan verifikasi faktual terkait dukungan untuk Bapaslon Sam HC-Risky Boncel.
ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Setelah dilakukan input bukti dukungan untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Heri Cahyono (Sam HC) dan M. Risky Wahyu Utomo (Boncel) ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 13.366 dukungan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang melaksanakan verifikasi administrasi (vermin).
Dari hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukannya tersebut, Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib bersama komisioner KPU Kota Malang lainnya sore tadi menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi kepada Tim Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel.
Dalam Berita Acara KPU Kota Malang bernomor 280/PL.02.2-BA/3573/2024 tersebut disebutkan bahwa jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Sam HC-Risky Boncel yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 49.900 dukungan. Selain itu, verifikasi administrasi yang dilakukan menunjukkan bahwa jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bapaslon Sam HC-Risky Boncel tersebar di lima kecamatan. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran yakni tiga kecamatan yang telah ditetapkan.
Dengan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu tersebut maka diputuskan Bapaslon Sam HC-Risky Boncel dinyatakan Memenuhi Syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan selanjutnya yakni Verifikasi Faktual Kesatu.
Usai menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi kepada Tim HC, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib menyampaikan dengan telah ditetapkan Bapaslon Sam HC-Risky Boncel lolos ke tahap selanjutnya, maka KPU Kota Malang menjadwalkan tahapan verifikasi faktual mulai tanggal 11 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024.
“Ada beberapa metode dalam verifikasi faktual misalkan door to door ataupun dikumpulkan bersama-sama di suatu tempat lalu diverifikasi satu persatu. Tetapi pada prinsipnya verifikasi faktual itu bukan bentuk sampling, tapi semua pendukung,” ungkap Toyib.
Menurutnya, pendukung sebanyak 49.900 yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administrasi, akan dibuktikan melalui verifikasi faktual. Verifikasi faktual akan dilaksanakan selama 11 hari yang akan dilanjutkan dengan rekap tingkat kecamatan pada tanggal 22 hingga 24 Juli 2024, rekap tingkat kota pada tanggal 25 Juli 2024. Sementara masa perbaikan akan dilaksanakan pada tanggal 26 hingga 31 juli 2024.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel yakni Dr. Susianto, S.H., M.H., CLA. menyampaikan rasa syukurnya karena kerja keras tim HC dapat mewujudkan rasa optimis tim kuasa hukum melalui Berita Acara KPU yang diserahkan oleh Ketua KPU Kota Malang sore hari tadi.
“Alhamdulillah, paska putusan Bawaslu beberapa waktu yang lalu yang dilaksanakan oleh KPU Kota Malang termasuk verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan BapaslonSam HC-Risky Boncel sebanyak 13.366,
Dari verifikasi administrasi oleh KPU Kota Malang menyerahkan berita acara yang memutuskan dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 49.900, berarti kita masih surplus 1.018 dukungan,” ungkap Dr. Susianto.
Dengan hasil verifikasi administrasi tersebut, Susianto menegaskan KPU Kota Malang menyatakan Bapaslon Heri Cahyono (Sam HC) dan M. Risky Wahyu Utomo (Booncel) lolos verifikasi administrasi dan dapat mengikuti tahapan Pilkada berikutnya yakni Verifikasi Faktual.
“Secara prinsipnya kami bersyukur karena kami telah memenuhi syarat minimal jumlah dukungan minimal. Setelah ini kami akan segera melakukan rapat untuk berkordinasi dengan seluruh kordinator mulai dari tingkat pusat hingga ke kordinator RW untuk persiapan verifikasi faktual oleh KPU Kota Malang. Terimakasih untuk dukungannya selama ini kepada kami,” tukas Dr. Susianto. (A.Y)