ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Adanya peningkatan target pajak sebesar Rp 38,763 miliar dalam Perubahan APBD Kota Malang Tahun 2024 mendapat sorotan dari beberapa fraksi DPRD Kota Malang. Penyebabnya adanya kenaikan target pajak tersebut dikhawatirkan akan memunculkan asumsi negatif dari masyarakat.
Iwan Mahendra selaku perwakilan Fraksi PDI Perjuangan mengatakan prasangka negarif dari masyarakat kemungkinan akan muncul terlebih soal anggapan bahwa semua hal dapat terkena pajak sehingga situasi tersebut nantinya bisa membuat teknokrat sedikit bingung menyikapi prasangka dari masyarakat.
“Nanti bagaimana sikap teknokrat dalam menghadapi prasangka dari masyarakat. Khususnya anggapan semua dipajaki oleh pemerintah, karena dominannya peran pajak pada pendapatan daerah. Akibatnya pemerintah sering dianggap kurang kreatif,” ujarnya kepada awak media, pada Selasa (06/08/2024).
Menurut Iwan, sektor pajak awalnya ditargetkan sebesar Rp.970.521.536.360,- dan kemudian meningkat menjadi Rp.1,9 triliun lebih.
Tak hanya Fraksi PDIP, Fraksi Partai KeadilanSejahtera (FPKS) melalui Ahmad Fuad Rahman juga menyoroti kenaikan target pajak tersebut dimana peningkatan terget pajak dapat bermasalah jika tidak terealisasi dengan baik. Terlebih per-11 Juli 2024 lalu realisasi PAD di sektor pajak baru mencapai Rp.341.208.654.364 atau 42 persen dari APBD murni.
“Soal kenaikan target pajak, tentunya akan menjadi masalah, jika target tidak dapat tercapai hingga akhir tahun 2024,” katanya.
Diwawancara terpisah, Pj. Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., menjelaskan bahwa sudah ada upaya untuk mencapai sejumlah target tersebut sehingga berbagai masukan dari beberapa Fraksi DPRD Kota Malang tersebut akan dijawab dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang mendatang.(A.Y)