Kota Malang – Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai dasar masyarakat bisa menggunakan Hak Suaranya, pada momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 juga menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).
“Tidak hanya masyarakat yang sudah terdaftar di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2018 saja suara yang bisa digunakan, tapi masyarakat yang sudah memiliki surat keterangan penduduk dan pencatatan sipil sudah bisa memberikan hak suaranya,” ujar Deny Rachmat Bachtiar, Komisi KPU kota Malang Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Malang.
Denny lebih lanjut menjelaskan jika data DP4 maupun daftar pemilih tetap (DPT) akan segera diperoleh dari KPU Indonesia, karena daftar tersebut tidak langsung diberikan oleh Dispendukcapil Kota Malang, melainkan data akan diserahkan Dispendukcapil ke Kemendagri kemudian diberikan kepada KPU RI, dan baru hasilnya akan diterima KPU daerah termasuk KPU kota Malang.
Diharapkan dengan penggunaan DP4 tersebut bisa meminimalisir konflik pada saat pemberian hak suara di TPS dan bisa menambah jumlah Pemilih Pemula yang belum terdata dalam DPT atau masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik tetapi sudah melakukan perekaman data. (A.Y)