~ The Art of News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Buron Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun Berhasil Dipulangkan, OJK dan Polri Jemput Tersangka di Qatar

Buron Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun Berhasil Dipulangkan, OJK dan Polri Jemput Tersangka di Qatar

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
  • visibility 437
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta | ADADIMALANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI (Polri) dan sejumlah kementerian/lembaga terkait menunjukkan komitmen serius dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Sinergi lintas instansi ini berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang diduga terlibat dalam kasus penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dengan kerugian fantastis, mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.

AAG yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjadi buronan internasional, kini telah menjadi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka AAG diduga melakukan aksi penghimpunan dana masyarakat yang melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Dalam melancarkan aksinya, AAG menggunakan dua perusahaan, yaitu PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle. Kedua perusahaan ini digunakan untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan Investree.

Dana masyarakat senilai triliunan rupiah yang berhasil dihimpun tersebut kemudian diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi AAG.

Proses penangkapan dan pemulangan AAG tidak berjalan mulus. Selama tahap penyidikan, tersangka diketahui bersikap tidak kooperatif dan justru berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK dengan cepat menetapkan AAG sebagai tersangka. Melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, langkah hukum serius segera diambil. Tersangka AAG pun diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024, mengubah statusnya menjadi buronan internasional.

Upaya diplomatik juga dikerahkan secara maksimal. Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri mengupayakan jalur Government to Government (G to G) berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan turut menetapkan pencabutan paspor tersangka.

Proses pemulangan AAG sendiri dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi erat dengan berbagai pihak, termasuk dukungan penuh dari KBRI di Qatar.

AAG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.

“Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar perwakilan OJK dalam siaran pers tertulisnya, termasuk menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.

Tersangka AAG terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. (Red)

  • Penulis: redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa binaan berhasil bertransformasi membuat peneliti datangi Kampung 3G

    Desa binaan berhasil bertransformasi membuat peneliti datangi Kampung 3G

    • calendar_month Jumat, 24 Agt 2018
    • account_circle redaksi
    • visibility 440
    • 0Komentar

    Kota Malang – Keberhasilan Kampung Glintung Go Green (Kampung 3G) di RW 23 Purwantoro kota Malang rupanya benar-benar menginspirasi banyak daerah untuk mengikuti keberhasilannya. Salah satu daerah yang terinspirasi dan berhasil melakukan transformasi dari Kampung yang kumuh menjadi kampung yang asri adalah daerah Gerendeng Pulo yang ada di wilayah Tangerang. Grendeng Pulo berhasil menjadi Juara […]

  • Berhasil Menjuarai berbagai perlombaan, Perangkap Hama buatan mahasiswa UM diproduksi massal

    Berhasil Menjuarai berbagai perlombaan, Perangkap Hama buatan mahasiswa UM diproduksi massal

    • calendar_month Minggu, 27 Mei 2018
    • account_circle redaksi
    • visibility 436
    • 0Komentar

    Kota Malang – Berawal dari permasalahan yang ditemukan saat melakukan studi lapangan di Probolinggo yang merupakan daerah penghasil bawang merah terbesar di Jawa Timur, lima mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) berhasil menciptakan Portable Moth Atractor Technology (P-MOAT) yang merupakan perangkap hama ngengat pada tanaman bawang merah. Bahkan Portable Moth Atractor Technology (P-MOAT) berhasil meraih Medali […]

  • Korem 083 Laksanakan Evaluasi Progjagar Teritorial

    Korem 083 Laksanakan Evaluasi Progjagar Teritorial

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2019
    • account_circle Agus Yuwono
    • visibility 626
    • 0Komentar

    ADADIMALANG. Instansi – Teritorial merupakan salah satu Fungsi Utama dari TNI AD untuk menjaganya sehingga kedaulatan suatu bangsa dan Negara akan benar-benar terwujud dengan territorial Negara yang aman dan terjaga. Terkait dengan hal tersebut, setiap Program Kerja dan anggaran khususnya pencapaian program bidang teritorial dharapkan harus dapat terukur keberhasilannya  baik dalam hal penyajian data, hasil […]

  • Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Ir. Imam Santoso, MP. saat memberikan keterangan kepada wartawan AdaDiMalang.com (Foto : Agus Yuwono)

    Wakil Rektor I Universitas Brawijaya : Laporkan Jika Ada Dosen Yang Minta Kuliah Luring Saat Libur Lebaran

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Agus Yuwono
    • visibility 651
    • 0Komentar

    ADADIMALANG.COM | Kampus UB – Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Nomor 855 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan masa libur untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) 1445 Hijriah tahun 2024 ini mulai tanggal 8 April 2024 hingga tanggal 15 April 2024. Penetapan masa cuti bersama pemerintah itupun kemudian ditindaklanjuti oleh berbagai instansi […]

  • Tugu Tirta Kombinasikan Penggunaan Listrik Dan Panel Surya

    Tugu Tirta Kombinasikan Penggunaan Listrik Dan Panel Surya

    • calendar_month Jumat, 4 Jun 2021
    • account_circle redaksi
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Pergunakan teknologi yang ramah lingkungan guna peningkatan pelayanan. ADADIMALANG – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan yang akan diberikan kepada masyarakat, suatu lembaga perlu terus melakukan inovasi. Inovasi baru kali ini dilakukan oleh Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang dengan melakukan pemanfaatan panel surya (solarcell) guna pengoperasian logger agar lebih ramah lingkungan. “Semangat Go Green […]

  • Mahasiswa UB Olah Porang Menjadi Biskuit Anti Mual Saat Hamil

    Mahasiswa UB Olah Porang Menjadi Biskuit Anti Mual Saat Hamil

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
    • account_circle Agus Yuwono
    • visibility 464
    • 2Komentar

    Biskuit anti mual bagi ibu hamil ini meraih penghargaan internasional. ADADIMALANG – Saat seorang perempuan hamil, rasa mual tentunya bukan hal yang asing lagi. Sayangnya rasa mual yang muncul tanpa terduga ini dirasa sangat mengganggu sehingga ibu hamil tersebut terpaksa menghentikan aktivitasnya. Menyadari kondisi tersebut, lima mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) berhasil mengolah Porang (Amorphophallus muelleri) […]

expand_less