Jakarta | ADADIMALANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI (Polri) dan sejumlah kementerian/lembaga terkait menunjukkan komitmen serius dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Sinergi lintas instansi ini berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang diduga terlibat dalam kasus penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dengan kerugian fantastis, mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.

AAG yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjadi buronan internasional, kini telah menjadi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka AAG diduga melakukan aksi penghimpunan dana masyarakat yang melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Dalam melancarkan aksinya, AAG menggunakan dua perusahaan, yaitu PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle. Kedua perusahaan ini digunakan untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan Investree.

Dana masyarakat senilai triliunan rupiah yang berhasil dihimpun tersebut kemudian diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi AAG.

Proses penangkapan dan pemulangan AAG tidak berjalan mulus. Selama tahap penyidikan, tersangka diketahui bersikap tidak kooperatif dan justru berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK dengan cepat menetapkan AAG sebagai tersangka. Melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, langkah hukum serius segera diambil. Tersangka AAG pun diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024, mengubah statusnya menjadi buronan internasional.

Upaya diplomatik juga dikerahkan secara maksimal. Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri mengupayakan jalur Government to Government (G to G) berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan turut menetapkan pencabutan paspor tersangka.

Proses pemulangan AAG sendiri dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi erat dengan berbagai pihak, termasuk dukungan penuh dari KBRI di Qatar.

AAG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.

“Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar perwakilan OJK dalam siaran pers tertulisnya, termasuk menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.

Tersangka AAG terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. (Red)